Satu dari Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Warga Sipil
Kamis, 11-08-2022 - 12:15:38 WIB
|
Kuat Ma'ruf, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Istimewa) |
Jakarta - Penetapan 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, satu di antaranya itu adalah Kuat Ma'ruf, satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil.
Kuat Ma'ruf merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ayah dua anak ini tinggal di salah satu permukiman antara gang sempit disebuah rumah di Kota Bogor.
Menurut pandangan warga sekitar rumah Kuat, dikenal sebagai sosok yang baik dan punya jiwa sosial tinggi. Warga tidak menyangka Kuat menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Selama ini kami lihat orangnya baik dan sosial tinggi. Mendengar Kuat jadi tersangka terkait kasus polisi meninggal itu kagetlah," pungkas salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Menurutnya, Kuat Ma'ruf sejak sekitar 3 bulan lalu kembali bekerja di Jakarta, setelah sempat berhenti sejak pandemi COVID-19. Menurut warga.
"Setahu kami, Kuat bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015," ujarnya singkat.
Penetapan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigader J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Kuat ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Komjen Agus menambahkan, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
" Kejadiannya Kuat tau apa yang terjadi, tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," jelas Agus.
Sopir Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Kini 4 tersangka Kuat yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya.
Dalam penjelasan isi Pasal 340 KUHP, menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Untuk Pasal 338 KUHP, bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 KUHP Ayat 1, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Pasal ini dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 55 KUHP Ayat 2, Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Pasa ini juga dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Dig)
Komentar Anda :