Satu dari Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Warga Sipil
Kamis, 11-08-2022 - 12:15:38 WIB
Kuat Ma'ruf, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Istimewa)
Baca juga:
   
 

Jakarta - Penetapan 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, satu di antaranya itu adalah Kuat Ma'ruf, satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil.

Kuat Ma'ruf merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ayah dua anak ini tinggal di salah satu permukiman antara gang sempit disebuah rumah di Kota Bogor.

Menurut pandangan warga sekitar rumah Kuat, dikenal sebagai sosok yang baik dan punya jiwa sosial tinggi. Warga tidak menyangka Kuat menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Selama ini kami lihat orangnya baik dan sosial tinggi. Mendengar Kuat jadi tersangka terkait kasus polisi meninggal itu kagetlah," pungkas salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Menurutnya, Kuat Ma'ruf sejak sekitar 3 bulan lalu kembali bekerja di Jakarta, setelah sempat berhenti sejak pandemi COVID-19. Menurut warga.
            
"Setahu kami, Kuat  bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015," ujarnya singkat.

Penetapan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigader J.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Kuat ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Komjen Agus menambahkan, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
 
" Kejadiannya Kuat tau apa yang terjadi, tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," jelas Agus.

Sopir Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
                                             
Kini 4 tersangka Kuat yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya.

Dalam penjelasan isi Pasal 340 KUHP, menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Untuk Pasal 338 KUHP, bunyinya: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP Ayat 1, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Pasal ini dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 55 KUHP Ayat 2, Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Pasa ini juga dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com