Bupati Dr. H. Suhardiman Amby M.M., Siapkan Perda untuk Kedudukan Kelembagaan Adat di Kabupaten Kuansing
Jumat, 20-09-2024 - 01:02:41 WIB
Kuansing - Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, sudah siapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait posisi kedudukan Kelembagaan Adat serta Intensif untuk Pemangku Adat atau Ninik Mamak.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing, saat di acara audiensi di Kenegrian Simandolak, bersama pemangku adat dan masyarakat, sekaligus peresmian Balai Adat.
"Untuk intensif para Datuk nantinya, masih ditumpangkan nomenklaturnya pada dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Itu artinya semua dalam bentuk intensif yang baru akan masuk langsung ke rekening Desa dan akan diteruskan kepada rekening Niniek Mamak," katanya, Kamis (19/9/2024).
Maka dari itu, disiapkan dulu Peraturan Daerahnya, untuk rancangan Perda sudah ada di DPRD, terkait Lembaga Adat Nagori, Operational, Tugas Pokok dan fungsi Datuk-Datuk, Monti, Dubalang, sehingga nantinya hak-hak yang diterima diatur dengan baik," jelasnya Bupati Kuansing.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, juga menjelaskan, sesuai kesepakatan, akan membangun semua balai adat, satu kenegrian, dan satu rumah godang, tentunya semua kepentingan adat, akan dilaksanakan segera mungkin.
Untuk, tanah adat, tanah ulayat, diakui keberadaannya, diatur oleh peraturan daerah dan segera akan di eksekusi, sementara pemangku adat Kecamatan Benai, Datuk Junaidi, menyampaikan terimakasih atas komitmen, dan kepedulian orang nomor di Kuansing ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, atas perhatiannya.
Junaidi, mengatakan selama ini peran pemangku adat hanya sebagai pelengkap dan pemanis di sebuah acara adat saja, dibutuhkan ketika untuk menyambut tamu-tamu penting, dan selebihnya tidak lagi di perhatikan, semenjak Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sangat begitu peduli kepada kami selaku pemangku adat tidak hanya sebatas wacana tapi telah di anggarkan oleh pemerintah," tutupnya.
(Infotorial/Ridhomagribi).
Komentar Anda :