FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm Perjuangkan Hak-Hak Terdakwa di PN Cianjur
Senin, 23-09-2024 - 23:45:21 WIB
Cianjur - Tim Kuasa Hukum dari Subur Jaya & Rekan , yang merupakan bagian dari Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI , hadir di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin, 23 September 2024, sejak pukul 09.00 WIB.
“Saya diminta oleh keluarga Antonius, anak dari Lukminto, untuk menjadi penasihat hukum dalam perkara Nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr terkait Pasal 303 KUHP,” ujar Advokat Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom ., C.Md.
Terdakwa Antonius diduga mengidap skizofrenia paranoid, yang menyebabkan keluarga khawatir akan kesehatannya di dalam tahanan. Kakak penipu, Lidya , mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Antonius bisa mengalami kambuh (kambuh) kapan saja, yang berpotensi membahayakan dirinya maupun orang lain di sekitarnya.
“Saya melihat tidak ada pendampingan medis dari rumah jiwa sakit selama konferensi maupun di tahanan. Melalui penasihat hukum, saya sudah meminta agar pengadilan menyediakan pendamping medis yang memahami kondisi kakak saya,” tambah Lidya.
Lidya juga mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum sebelumnya yang telah mengakhiri kekuasaannya, dan mengungkapkan kepuasannya terhadap kinerja tim hukum FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm . Ia berharap dengan hadirnya tim ini, keadilan untuk Antonius dapat tercapai.
“Kami akan memperjuangkan tenaga, dengan diiringi doa, agar Antonius mendapatkan keputusan bebas (vrijspraak),” tegas Adv. Doni .
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menekankan pentingnya Pasal 44 KUHP ayat 1, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.
Turut bantuan hadir dalam konferensi, beberapa anggota tim hukum FERADI WPI seperti Ario Adiputra, SH , Eko Dwi Pramono, SE, MM , dan Apandi .
“Kami yakin kebenaran akan terbit seperti matahari pagi bagi klien kami, Antonius,” tutup Donny.
(Haris Pranatha/Humaniora).
Komentar Anda :