MOTIF LAPORAN MENGHALANGI PENYIDIKAN
Mabes Polri Tidak Temukan Kekerasan dan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Minggu, 14-08-2022 - 14:01:48 WIB
|
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/@divpropampolr). |
Jakarta - Laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang.
Dalam laporan Putri Candrawathi tertuang dalam LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Laporan Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dugaan pelecehan seksual itu awalnya disebut sebagai pemicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Kapolres Jaksel saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan Brigadir J awalnya masuk ke kamar pribadi Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan terhadap istri eks Kadiv Propam tersebut.
"Dan perlu kami sampaikan lagi, Brigadir J pada saat masuk tadi ke ruang Ibu pada saat akan sesaat setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala Ibu Kadiv," kata Budhi dalam jumpa pers, Selasa (12/7/2022).
Dari keterangna Kapolres Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigadir J, juga sempat menodongkan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo.
"Jadi pada saat Ibu tertidur, terbangun, kaget, kemudian menegur Saudara J. Saudara J membalas, 'Diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodong Ibu Kadiv. Kemudian Ibu Kadiv teriak minta tolong dan di situlah Saudara J panik, apalagi mendengar ada suara langkah orang berlari yang mendekat ke arah suara permintaan tolong tersebut," paparnya.
Tetapi, kejadian tewasnya Brigadir J dan dugaan pelecehan yang dialami Istri Ferdy Sambo pun disoroti banyak pihak, mulai dari tanggalnya meninggal tanggal (8/7/2022) dan baru di publikasi di media tanggal (12/7/2022).
Animo masyarakat di berbagai media mulai bemunculan dan menjadi terending topik di media sosial dari bulan Juli 2022 hingga Bulan Agustus 2022.
Dengan munculnya berbagai spekulasi publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J ini.
Pengusutan berkembang hingga terungkap skenario duel tembak-tembakan adalah rekayasa Ferdy Sambo. Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan sebelumnya pula Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai sopir Istri Ferdi Sambo sudah ditetpakan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
"Laporan itu untuk menghalangi Penyidikan atas meninggalnya Brigadir J. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Andi Rian menyebut, dua laporan polisi itu masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340, jelas Brigjen Andi Rian.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata tidak terbukti," urai Andi.
Sementara, permintaan Putri Candrawathi untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak karena bukan korban kekerasan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022) menjelaskan, "Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," urainya. (Zai/Dig)
Komentar Anda :