JAM-Pidum Setujui 10 Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
Kamis, 26-09-2024 - 09:43:55 WIB
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 25 September 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ahmad Alfaqih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Selasa 16 Juli 2024, Tersangka Ahmad Afaqih pergi menggunakan sepeda motor ke rumah temannya untuk meminjam uang yang akan digunakan untuk mebiayai perjalanan istrinya dari kampung ke Jakarta, namun Tersangka Ahmad Alfaqih tidak berhasil memperoleh pinjaman sehingga tersangka pulang ke rumah.

Lalu sekira pukul 09.10 wib, Tersangka Ahmad Alfaqih melintas di depan gapura RT yang berlamat di JaIan. Cempaka Putih Timur 17 RT. 002/003, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu Tersangka Ahmad Alfaqih melihat saksi Sutarsih sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A14 warna silver sehingga timbul niat Tersangka untuk mengambil handphone tersebut.

Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, Tersangka langsung mengambil handphone dan membawa pergi handphone tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Namun dikarenakan hilang kendali tersangka terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Tersangka langsung berlari menghampiri korban untuk mengembalikan handphone lalu meminta maaf kepada korban Sutarsih.

Setelah itu Tersangka Ahmad Alfaqih diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor Lepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, saksi SUTARSIH berpotensi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn, serta Jaksa Fasilitator Yanti Agustini, S.H. dan Juliyanti Safitri Siregar, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan, terlebih Korban belum mengalami kerugian karena Tersangka mengembalikan ponsel korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1.    Tersangka Abdurrahman bin Sarifudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.    Tersangka Muhammad Rivaldi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3.    Tersangka Muhammad Syaban Ramadhani Simamora bin Idris Simamora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.    Tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.    Tersangka Marson Londorang alias Baranda dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
6.    Tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.    Tersangka Sendirian Ndururu dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8.    Tersangka Susanti Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.    Tersangka Mahlil Maulana bin M. Jafar  dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
●    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
●    Tersangka belum pernah dihukum;
●    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
●    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
●    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
●    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
●    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
●    Pertimbangan sosiologis;
●    Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

(*).




 
Berita Lainnya :
  • Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
  • Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
  • Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
  • Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
  • Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    02 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    03 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    04 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    05 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    06 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    07 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    08 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    09 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    10 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    11 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    12 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    13 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
    14 Pj Gubernur Safrizal Bakar Semangat Atlet NPCI Aceh yang akan Berlaga di Peparnas Solo
    15 Blusukan ke Pasar Jadi Agenda Penting Danny - Azhar, Jubir: Denyut Nadi Ekonomi Rakyat Sulsel
    16 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
    17 Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Pagak, Bupati Sragen Sampaikan Dampak TMMD
    18 Kasad Dampingi Presiden Jokowi Peringati Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya
    19 Ribuan Kader PKN Hadiri Peringatan Dirgahayu ke 5 di Graha Bhineka Perkasa Jaya Deliserdang
    20 Raih Juara Umum 2 Kategori Remaja, Pangdam XII/Tpr Apresiasi Kontingen Pencak Silat Piala Kasad
    21 Hari Kesaktian Pancasila Momentum Terus Jaga Nilai-Nilai Pancasila
    22 Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com