JAM-Pidum Setujui 10 Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
Kamis, 26-09-2024 - 09:43:55 WIB
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 25 September 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ahmad Alfaqih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Selasa 16 Juli 2024, Tersangka Ahmad Afaqih pergi menggunakan sepeda motor ke rumah temannya untuk meminjam uang yang akan digunakan untuk mebiayai perjalanan istrinya dari kampung ke Jakarta, namun Tersangka Ahmad Alfaqih tidak berhasil memperoleh pinjaman sehingga tersangka pulang ke rumah.

Lalu sekira pukul 09.10 wib, Tersangka Ahmad Alfaqih melintas di depan gapura RT yang berlamat di JaIan. Cempaka Putih Timur 17 RT. 002/003, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu Tersangka Ahmad Alfaqih melihat saksi Sutarsih sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A14 warna silver sehingga timbul niat Tersangka untuk mengambil handphone tersebut.

Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, Tersangka langsung mengambil handphone dan membawa pergi handphone tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Namun dikarenakan hilang kendali tersangka terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Tersangka langsung berlari menghampiri korban untuk mengembalikan handphone lalu meminta maaf kepada korban Sutarsih.

Setelah itu Tersangka Ahmad Alfaqih diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor Lepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, saksi SUTARSIH berpotensi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn, serta Jaksa Fasilitator Yanti Agustini, S.H. dan Juliyanti Safitri Siregar, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan, terlebih Korban belum mengalami kerugian karena Tersangka mengembalikan ponsel korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1.    Tersangka Abdurrahman bin Sarifudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.    Tersangka Muhammad Rivaldi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3.    Tersangka Muhammad Syaban Ramadhani Simamora bin Idris Simamora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.    Tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.    Tersangka Marson Londorang alias Baranda dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
6.    Tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.    Tersangka Sendirian Ndururu dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8.    Tersangka Susanti Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.    Tersangka Mahlil Maulana bin M. Jafar  dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
●    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
●    Tersangka belum pernah dihukum;
●    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
●    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
●    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
●    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
●    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
●    Pertimbangan sosiologis;
●    Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

(*).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di Pinrang 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com