Koruptor Kakap 78 Triliun Akhirnya Takluk ke Pangkuan Kejaksaan Agung RI
Senin, 15-08-2022 - 18:54:59 WIB
|
Bos PT DUta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri. |
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).
Kejagung sudah melayangkan tiga pemanggilan terhadap Surya Darmadi, melalui pengacaranya Juniver Girsang mendapat informasi bahwa SD berada di Singapura.
"Awalnya kita dapat informasi dari Pengacaranya, dan menyampaikan Surya Darmadi akan menyerahkan diri," jelas Kejaksaan Agung Burhanudin.
Pernyataan pengacara SD juga tepat, Senin (15/8/2022) Surya Darmadi sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dijemput Kejagung Burhanudin.
Sekitar pukul pukul 13.55 WIB, Suyra Darmadi sudah sampai ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Kepulangan Surya Darmadi dari pelarian selama ini, akhirnya takluk dibawah kepimpinan Kejagung Burhanudin yang sudah sekian tahun menjadi buron KPK yang juga telah ditetpakan sebagai tersangka kasus korupsi.
Awal kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Pada tahun 2019, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka di KPK terkait kasus suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Dan saat itu, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta yang menjabat Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014.
Sementara kasus Surya Darmadi di Kejaksaan Agung terkait kepemilikan lahan Ilegal di Kabupaten Indra Giri Hulu ( Inhu) Provinsi Riau yang telah merugikan Negara senilai Rp.78 Triliun.
Dari kasus ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasoinal Berwawasan Cinta Tanah Air Indonesia (NAWACITA) Bowoyason SH angkat jempol terkait cara kordinasi pihak Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Burhanudin.
"Kita patut berikan jempol untuk Kepemimpinan Kejagung RI Burhanudin, kasus lahan sawit yang menyeret Bos PT Duta Palma Group adalah kasus yang lama dan langka," kata Bowoyason SH.
Bowoyason juga mengharapkan, kasus dugaan Koruptor Kakap ini bisa menjadi percontohan bagi institusi penegak Hukum di Indonesia.
"Salut buat pak Burhanudin, Korupsi kelas Kakap yang merugikan negara 78 Triliun takluk ke pangkuan Kejaksaan Agung," ujarnya memuji. (Dig/Zai)
Komentar Anda :