Polres Tebing Tinggi Musnahkan BB Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba dari Dua Orang Kurir Asal Tanjungbalai
Senin, 30-09-2024 - 22:19:01 WIB
Pemusnahan barang bukti (BB) jenis Narkotika, Senin (30/9/2024).
Baca juga:
   
 

Tebing Tinggi - Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba), Polres Tebing Tinggi Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Senin (30/9/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diinformasikan beberapa waktu lalu, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni, ES (31) dan SG (46) warga Tanjungbalai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kel. Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, dimana saat itu Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan pengembangan.

"Pada kesempatan ini, kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan barang bukti ini tentunya mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika," ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha saat memimpin kegiatan press release.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kita amankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Asahan.

"Ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang mampu mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum," sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran  narkotika," pungkas Kapolres.

Usai diperiksa Ketua Tim Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, ST, Kapolres dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan cara merebus sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.

"Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Dr Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, mewakili Kajari, Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik, SH dan personel Polres Tebing Tinggi.

(Dali).




 
Berita Lainnya :
  • Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
  • Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
  • Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
  • Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
  • Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    02 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    03 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    04 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    05 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    06 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    07 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    08 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    09 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    10 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    11 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    12 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    13 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
    14 Pj Gubernur Safrizal Bakar Semangat Atlet NPCI Aceh yang akan Berlaga di Peparnas Solo
    15 Blusukan ke Pasar Jadi Agenda Penting Danny - Azhar, Jubir: Denyut Nadi Ekonomi Rakyat Sulsel
    16 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
    17 Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Pagak, Bupati Sragen Sampaikan Dampak TMMD
    18 Kasad Dampingi Presiden Jokowi Peringati Kesaktian Pancasila di Monumen Lubang Buaya
    19 Ribuan Kader PKN Hadiri Peringatan Dirgahayu ke 5 di Graha Bhineka Perkasa Jaya Deliserdang
    20 Raih Juara Umum 2 Kategori Remaja, Pangdam XII/Tpr Apresiasi Kontingen Pencak Silat Piala Kasad
    21 Hari Kesaktian Pancasila Momentum Terus Jaga Nilai-Nilai Pancasila
    22 Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com