Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
Rabu, 02-10-2024 - 15:09:27 WIB
Baca juga:
   
 

Sumut - Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum pidana pada persidangan ke-6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (01/10/2024).

Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, sepulang dari persidangan mengatakan, persidangan kali merupakan agenda pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli.

Namun, Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon  hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada Hakim dan tidak menghadirkan saksi-saksi.

"Dalam pemeriksaan saksi dan bukti hari ini, kami dari kuasa pemohon mengajukan 11 alat bukti, kemarin diserahkan 10 dan hari ini 1. Kemudian kita juga menghadirkan saksi ahli atas nama Dr. Khomaini, SE., SH., MH. Sedangkan dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Binjai ada 53 alat bukti," ucap Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza.

Epza menuturkan, dari penjelasan ahli pidana Dr. Khomaini diruang sidang, ditemukan fakta bahwa kliennya yang sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat memberikan keterangannya sebagai saksi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai itu merupakan unprosedural.

"Pada bulan Maret 2024 ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa, kemudian setelahnya diperiksa lagi tanggal 29 Agustus ini, statusnya tetap saksi lalu pada sore harinya sekitar pukul 5 dia ditetapkan langsung sebagai tersangka," jelas Epza.
 
Menurut ahli, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui beberapa tahapan proses. Tidak boleh bagi seorang penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum diambilkan keterangannya.

Kemudian, bagi seseorang saksi bila dinaikkan statusnya menjadi calon tersangka, kepadanya harus diberikan jedah waktu 2 kali 24 jam. Hal ini dilakukan agar calon tersangka dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya.  

"Kata ahli tidak bisa bimsalabim, tidak bisa ujuk-ujuk orang ditetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Idealnya diberi ruang kesempatan 2 kali 24 jam sehingga orang dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya kalau memang dinyatakan bersalah atau tidak. Nah proses itu telah diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Epza menirukan penjelasan Khomaini.

Selain itu, Epza juga memaparkan, dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa kepada Hakim tidak ada ditemukan alat bukti yang menunjukkan Rosmaida Sitompul telah melakukan tindak pidana korupsi. Alat bukti yang diajukan, semua mengarah ke Satriya Prabowo sebagai pengerja kedua proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai tersebut.

"Bahkan oleh Jaksa sendiri semalam waktu mengajukan bukti-buktinya itu tidak ada menyebutkan nama Rosmaida sama sekali untuk terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.

Lebih lanjut, Epza menyatakan bahwa diruang sidang, Dr. Khomaini juga menjelaskan bahwa yang dimintai pertanggungjawaban pada CV adalah orang yang melakukan pekerjaan.

Sementara sebelum proyek yang menelan anggaran dana Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut dilaksanakan, Rosmaida Sitompul dan Satriya Prabowo telah melakukan perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN dihadapan Notaris.

"Dalam konteks ini sudah jelas ternyata bahwa Rosmaida sebagai Direktur telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Satriya Prabowo untuk melakukan dan mengelola proyek itu. Jadi mulai dari administrasi tata kelolanya hingga rekening pun langsung atas nama Satria Prabowo. Tidak ada kerugian Negara yang ditemukan oleh BPK itu masuk aliran dananya kepada Rosmaida Sitompul," tegas Epza.

Dengan berbagai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut, Epza menyatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan sudah sepatutnya PN Binjai mengabulkan permohonan Prapid yang mereka lakukan.

"Kita berharap bahwa hakim mengabulkan permohonan kita," harap Epza.

Diketahui, pada persidangan ini, penasehat hukum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang. Selain itu, persidangan berikutnya merupakan agenda kesimpulan dan disusul putusan.

"Besok sidang ke-7 kesimpulan dan sidang ke-8 Putusan," tutup Epza.

(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    02 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    03 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    04 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    05 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    06 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    07 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    08 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    09 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    10 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    11 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    12 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    13 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    14 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    15 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    16 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    17 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    18 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    19 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    20 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    21 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    22 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com