TAMPAK Minta Usut Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 miliar, Ricky dan KM Rp 500 Juta
Selasa, 16-08-2022 - 16:48:42 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyingkap dua dugaan pemberian uang dari pihak Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, ada dugaan percobaan pemberian amplop tebal dari 'bapak' saat LPSK mendatangi kantor Sambo.
Upaya pemberian uang pertama, yaitu saat Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selaku eksekutor. Sambo juga menjanjikan uang Rp 500 kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Eliezer, Kuat, dan Bripka Ricky Rizal kepada penyidik. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Eliezer.
Kuat dan Ricky, yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta. Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian.
Eks pengacara Eliezer, Deolipa Yumara, juga membenarkan adanya informasi tersebut di berita acara penyidikan (BAP).
"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," ujar Deolipa Yumara saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Deolipa mengatakan iming-iming uang itu dijanjikan tidak lama setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Ya setelah sudah mulai amanlah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diiming-imingi uang)," tuturnya.
Namun Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky, dan Kuat hanya dijanjikan.
Amplop Tebal ke LPSK
Upaya percobaan pemberian uang lainnya diungkap LPSK. LPSK menceritakan sempat disodori dua amplop berwarna cokelat saat pertama kali bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut berlangsung di kantor Propam pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam. Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Dia mengatakan salah satu petugas LPSK menunaikan salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri. Saat itulah penyodoran dua amplop disebutnya terjadi.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja.
Sambo Dilaporkan ke KPK
Atas hal itu, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8).
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Sumber: Detik.com
Komentar Anda :