Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
Selasa, 08-10-2024 - 20:47:44 WIB
Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, Selasa (08/10/2024).
Baca juga:
   
 

Jakarta Barat - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, Selasa (08/10/2024).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

JH diketahui merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni "Berapi 138" dan "Gacoan 79."

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kasubnit Vice Control IPTU. M Rizky Ali Akbar, S.Tr.K., M.Si. dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi, Selasa, (08/10/2024).

Kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat

Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang.

(As)




 
Berita Lainnya :
  • Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
  • Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
  • Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
  • Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
  • FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    02 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    03 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    04 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    05 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    06 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    08 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    09 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    10 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    11 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    12 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    13 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    14 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    15 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    16 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    17 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    18 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    19 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    20 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    21 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    22 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com