Polri Sudah Periksa 63 Polisi Terkais Kasus Tewasnya Brigadir J, 35 Diduga Langgar Kode Etik
Kamis, 18-08-2022 - 21:43:01 WIB
Jakarta - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mengusut polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Senin (15/8/2022). Dari penjelasan Dedi, Kini, Itsus sudah periksa 63 orang terkait tewasnya Brigadir J, dan ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik. "Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dari 35 yang terperiksa, ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini. "Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidak profesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Smentara itu, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana atas laporan istri Sambo, Putri Candrawathi. Hingga kini, Polri sudah menetapkan 4 orang tersangka atas tewasnya Brigadir J. 1, Bharada Richard Eliezer, 2. Brigadir Ricky Rizal (RR), 3. Kuat Ma'ruf (KM) dan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Fredi Sambo. (Dig)
Komentar Anda :