Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
Kamis, 10-10-2024 - 02:17:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada Rabu (09/10/2024).
Adapun 3 (Tiga) orang yang diperiksa sebagai saksi berinisial:
1. AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga.
2. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017.
3. PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP.
Dalam rilis yang diterima Redaksi melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H. S.Hum menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
(***)
Komentar Anda :