Lampauhi Massa Izin Tinggal, Pihak Imigrasi Batam Deportasi 2 Warga Negara Singapura
Rabu, 16-10-2024 - 14:36:23 WIB
Baca juga:
   
 

Batam - Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggelar operasi “Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing” pada tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait adanya kegiatan Orang Asing dan melakukan pendeteksian secara dini dalam upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian.

Hasil pengawasan dari Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ditemukan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Singapura inisial MR diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

MR lantas dibawa oleh Tim menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan bahwa WN Singapura berinisial MR diputuskan untuk diberikan Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.

Selain itu ditemukan pula 1 (satu) Orang Asing berkewarganegaraan Singapura inisial MAB yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MAB adalah eks pemegang affidavit yang telah lampau masa izin tinggal selama 479 hari. Maka diputuskan bahwa MAB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menyatakan, “Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar, dimana pelaksanaan pengawasan orang asing ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI terus berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Batam. Tentunya dalam hal ini, kontribusi aktif, dan peran serta masyarakat Kota Batam menjadi dukungan kuat bagi Imigrasi Batam dalam menjaga kemananan negara.

“Saya berharap operasi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Kota Batam dan kedepannya akan lebih sering dilaksanakan kegiatan pengawasan serentak serupa untuk pendeteksian secara dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian,” tambah Samuel.

(Nursalim Turatea).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com