Gugatan Usep Rahman Salim di PTUN Bandung Tidak Diterima
Rabu, 23-10-2024 - 20:36:55 WIB
Baca juga:
   
 

Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan perkara dengan nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Majelis Hakim dalam keputusannya menyatakan gugatan yang dikeluarkan oleh Usep Rahman Salim tidak dapat diterima, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp515.000. Gugatan ini disampaikan oleh Usep Rahman Salim terhadap Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai tergugat, serta Tergugat II Intervensi, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Adapun objek gugatan yang dipermasalahkan adalah:
Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang pemberhentian Usep Rahman Salim dari jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 tentang pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2028.

Proses persidangan perkara ini telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga akhirnya diakhiri pada tanggal 23 Oktober 2024. Kuasa hukum tergugat, Ulung Purnama, SH, MH, yang mewakili KPM dan Tergugat II Intervensi, menyampaikan putusan tersebut kepada publik.

(Haris Pranatha, Humaniora).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com