JK: Jangan Sampai Pemilu di Tunda
Sabtu, 05-03-2022 - 13:32:31 WIB
|
Mantan wapres JK |
Jakarta - Mantan wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan semua pihak agar berhati-hati terhadap wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. JK menegaskan, memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden dan menunda pemilu dari jadwal yang telah ditetapkan adalah melanggar konstitusi.
JK mengatakan, "Konstitusinya telah mengatur lima tahun sekali. Kalau kita tidah patuh konstitusi maka negeri ini akan ribut," kata JK dikutip dari siaran persnya, seusai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Four Point, Makassar, Jumat (4/3/2022).
JK turut risau, dengan adanya wacana penundaan pemilu ini nanti bisa berujung masalah. Hal ini disebabkan adanya pihak yang ingin mengedepankan kepentingan sendiri.
Oleh sebab itu, JK mengingatkan elite politik untuk taat terhadap konstitusi. Meski mengakui konstitusi negara masih bisa diubah, namun tidaklah mudah.
Mantan wakil Presiden ini menambahkan, riwayat bangsa Indonesia memiliki sejarah cukup panjang tentang konflik. Ia tetap menyarankan semua pihak untuk taat terhadap konstitusi kata JK.
Di tengah gaduhnya isu penundaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akn segera mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2024 ke DPR. KPU menegaskan, hari pemungutan suara pemilu ditetapkan pada 14 Februari 2024.
"Serta rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, Jumat (4/3/2022). "Serta rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya," ujar Ketua KPU Ilham Saputra
PKPU, kedua draf tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu lainnya melalui rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Keduanya juga menjadi prioritas utama KPU, karena tahapan Pemilu 2024 rencananya dimulai 2022 ini.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya, sudah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 31 Januari lalu. Pada 14 Februari 2024, dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yakni DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Saiful Mujani pendiri Research and Consulting (SMRC) mengatakan, memang ada beberapa Negara yang menunda pemilu. Namun, hal tersebut terjadi di negara-negara yang notabenenya memiliki demokrasi yang lemah.
Mujani juga mencontohkan negara seperti Zimbabwe dan Haiti yang baru mengalami insiden pembunuhan presiden. Itu berbeda dengan negara-negara yang demokrasinya sudah matang, seperti Korea Selatan. "Itu (penundaan pemilu) umumnya terjadi di negara-negara yang memiliki sistem demokrasi yang sangat lemah atau negara-negara non-demokratis," ujar Saiful dalam akun Youtube resmi SMRC, Jumat (4/3/2022).
Dia menambahkan, orang yang berargumen bahwa Pemilu seharusnya ditunda dengan alasan pandemik tidak punya basis empirik yang kuat.
"Mengacu studi dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance, pada tahun 2020-2021 juga terdapat 301 pemilu di belahan dunia dan 62% diselenggarakan sesuai waktu yang telah ditentukan," jelas Mujani.
Lebih lanjut dijelaskan, hanya sekira 32% yang ditunda kurang dari enam bulan, 2% lainnya ditunda selama setahun dan 4% masih ditunda dan belum jelas akan dilakukan kapan.
Data ini menunjukkan mayoritas agenda pemilu, termasuk pemilu lokal, tidak terganggu secara umum oleh Covid-19.
"Isu penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan elite partai politik di Indonesia juga tidaklah tepat, hanya mencederai demokrasi elektoral," terang Mujani.
Jika bisa diurusi oleh pemerintah dengan serius, kondisi pandemi covid 19 dan seluruh elemen masyarakat Indonesia pasti akan melewati darurat bencana non alam akan terlampaui.
"Mari kita jaga Demokrasi ini secara luber, bebas dan rahasia serta mengawal konstitusi tetap di dahulukan," ujar Mujani mengakhiri. (Mca)
Komentar Anda :