Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum
Senin, 28-10-2024 - 04:46:51 WIB
Baca juga:
   
 

Tembilahan - Pihak Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hilir dinilai telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak ada tebang pilih ketika melakukan  proses penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

"Kami menilai pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang oknum wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah di Inhil," ujar praktisi hukum, Maryanto SH ketika dikonfirmasi media, Tembilahan, Sabtu (26/10/2024).

Disebutkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.

Diterangkan, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga penyidik memang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik harus memiliki dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," ujar Sekretaris DPC PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya.

Sehingga dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kadang membuat proses penetapan tersangka memakan waktu cukup lama.

Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Maka, dari itu penyidik harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali dinilai tidak ada tebang pilih," katanya.

Dijelaskan, tidak ada seseorang yang kebal hukum atas perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan tersebut. Siapa saja yang melanggar hukum, maka mereka yang melanggar harus siap konsekuensi menerima sanksinya.

Selama ini, pihak Polres Inhil selalu merespon dengan cepat setiap pelaporan dan atau pengaduan dari segenap lapisan yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.

"Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana yang merugikan mereka agar jangan takut untuk melaporkan kepada seluruh jajaran Polres Inhil," tegasnya.

Ditegaskan, selama ini tidak ada pengaduan dan atau pelaporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga polisi benar-benar bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Dipastikan setiap penanganan kasus akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan terbuka, serta dapat diakses kalangan lapisan masyarakat terutama korban kejahatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir, pasalnya keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu sebesar Rp5 juta.

Saat ini kedua pelaku yang akrab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).

Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.

"Ancamannya paling lama 4 tahun," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.

Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com