Polsek Dolok Masihul Ringkus 3 Orang Pelaku Narkotika di Sebuah Gubuk
Jumat, 01-11-2024 - 14:24:17 WIB
 |
Barang bukti (BB) kepaada 3 orang pelaku penyalagunaan narkoba di sebuah Gubuk di Dusun II, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/10/2024) pukul 22.30 WIB. |
Sergai - Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 3 orang pelaku penyalagunaan narkoba di sebuah Gubuk di Dusun II, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/10/2024) pukul 22.30 WIB.
Tiga orang pelaku tersebut berinisial, IM (34) Alamat Dusun IV Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, RMD (33) Alamat Dusun II Pulo Hali Desa Tambak Cekur Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, AJD (24) Alamat Dusun IV Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabuoaten Sergai.
Kapolsek Dolok Masihul melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu menuturkan bahwa ketiga pelaku ditangkap atas aduan dari masyarakat yang kerap selalu membuat warga resah.
Lalu Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai langsung menyelidiki keberadaan tempat yang dimaksud dan ternyata benar yang disampaikan oleh masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga tempat transaksi narkoba, ujar Kasi Humas.
Selanjutnya petugas bergerak ke tempat lokasi dan langsung menangkap pelaku yang terdiri tiga orang pria di dalam gubuk dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu petugas mengamanakan BB (Bang Bukti), 4 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg masing2 berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg berisikan 10 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirex yg terdapat narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex kosong, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah jarum, uang tunai Rp. 250.000., 1 (satu) unit HP, 8 (delapan) bungkus plastik klip transaparan ukuran sedang yang masing-masing berisikan plastik klip ukuran kecil.
Guna proses lebih lanjut ketiga pelaku berserta barang bukti yang diamankan di bawa ke polsek Dolok Masihul, tutup Kasi Humas.
(Dali).
Komentar Anda :