Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH MH Bantah P21 Saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung
Selasa, 05-11-2024 - 18:01:17 WIB
Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga:
   
 

Tangerang - Kejanggalan dalam sidang utang piutang dagang yang menjerat ST dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari semakin terkuak saat pembacaan esepsi pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Dalam esepsi yang dibacakan pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menolak seluruh tuduhan dari P21 yang menjerat ST dalam kasus utang piutang dijadikan kasus pidana. Salah satunya tidak membenarkan lokus perkara seharusnya digelar di Tangerang, dan Polda Metro Jaya sesuai titik Lotus. Namun perkara di gelar di Polda Jawa Barat dan di Pengadilan Negeri Jawa Barat, hal ini sudah dikatakan cacat hukum.

Begitu juga dengan surat kuasa khusus tidak menjelaskan ayat ditujukan pada pasal apa yang disangkakan, sehingga dijadikan cacat formil. Selain itu mengenai jabatan Feddy tiba-tiba dijadikan marketing, padahal Feddy di PT Subron Indo Jaya hanya seorang freelance.

"Sudah jelas laporan P21 sudah cacat hukum dan tidak harus diteruskan kembali, untuk itu, pak Hakim yang terhormat sudah bisa membatalkannya," ujar pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH., saat membacakan esepsi di pengadilan Negeri Jawa Barat.

Sementara JPU Kejati Bandung Ikwan Rasudy mengakui dirinya hanya menindak lanjutin laporan dari Polda Jabar. Dirinya hanya disuruh untuk menjadi JPU dalam kasus ST dengan PT Subron Indo Jaya  dan PT Nizen Karya Lestari .

"Saya hanya melanjutkan laporan dari Polda Jabar, jadi kita tunggu saja persidangannya sampai dimana nanti, " ucap Ikwan Rasudy.

Saat ditanyai media mengenai dua alat bukti yang diambil dari ST sebagai tersangka. JPU Ikwan Rasudy menjelaskan sah saja sebab dari pelapor PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari juga diambil Polda Jabar bukti masing - masing, sehingga saling melengkapi.

Sementara pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH., MH., menegaskan banyak fakta kebohongan dalam perkara ini.
 
"Setelah kita baca laporan P21 dan sidang Selasa kemarin, sudah kita bantahkan semuanya, dengan esepsi kita lakukan di pengadilan Negeri Bandung," pungkas Lukman S Simamora, SH., MH.

"Saya sangat heran dengan laporan P21 Polda Jabar, seharusnya itu tidak diterima Kejari, persoalannya banyak cacat hukum dan tidak harus dijadikan bahan untuk naik P21," jelas Simamora.

Pengacara asli Sumatra Utara ini juga berharap agar hukum dalam kasus ST bisa ditegakkan seadil-adilnya. Untuk itu, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH berjanji akan mengusut kasus ini hingga kebenaran terungkap.

"Para media bantu kami untuk mengusut kasus ini sebenar-benarnya. Kami akan kawal hingga pelakunya pembuatan rekayasa kasus pelapor klien kami Feddy ditangkap," tandasnya.

Setelah berjalan sidang saat peliputan Tim Media Selasa, 5 November 2024, melihat secara langsung persidangan perkara hingga selesai bersambung Minggu depan agenda yang sama, tentunya tim Media juga menemui JPU  untuk konfirmasi terkait komentar perkara sidang di Pengadilan Negeri Bandung, tentang bacaan asepsi perkara.

Anehnya terdapat kejanggalan bahasa yang di sampaikan JPU yakni dari sisi bahasanya, ST selaku Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sebutan pasal  terbalik, entah karena alergi wartawan atau apapun namun terlihat sebutan pasal 1,84, kayak ada kejanggalan namun seharusnya sebutan pasal 84, ini menjadi pertanyaan besar bagi tim media dengan mengeluarkan Stigmen, "Semua warga negara yang baik, wajib lapor," maksud pertanyaan tim media dalam kasus ini dan di jawab JPU menyatakan terkesan tidak menyambung pada perkataan perkara ini, diduga ada kesengajaan memplesetkan bahasanya saat di konfirmasi tim media.

Hingga berita ini ditulis,tim media massa tetap akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkara di persidangan PN bandung ini, hingga putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa ini di putuskan apa hasil nya.

(Endi/Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com