IMBAS MINYAK LANGKA
Akibat Korporasi Korupsi di Kasus Minyak Goreng Kemendag, Negara Dirugikan 18Triliun Lebih
Rabu, 31-08-2022 - 15:19:18 WIB
|
Ilustrasi |
Jakarta - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menjalani sidang dakwaan di ruang Muhammad Hatta Ali, Rabu (31/8/2022).
Kelima terdakwa yang diadili pada hari ini ialah:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,
2. Master Parulian Tumanggor eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari,
4. Pierre Togar Sitanggang General Affair PT Musim Mas, dan
5. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia .
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korporasi korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.
Kelima terdakwa disebut secara melawan hukum telah memperkaya diri dalam bentuk korporasi korupsi dengan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dengan merugikan negara Rp1.693.219.882.064,00.
Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas negara dirugikan Rp626.630.516.604,00.
Grup Permata Hijau: PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 (miliar).
Jika ditotal jumlah keseluruhan dari data tiga grup perusahaan di atas totalnya Rp 2.444.268.716.884 (triliun).
Jaksa mengungkapkan 7 rangkaian perbuatan Indra yang dinilai melawan hukum sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley MA yaitu : PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, dan PT Permata Hijau Sawit, yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
2. Memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parulian Tumanggor, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia, yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
3. Memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang yaitu PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Wira Inno Mas, PT Megasurya Mas, dan PT Musim Mas Fuji, yang tidak memenuhi kewajiban Domestic market dbligation obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
4. Mengarahkan tim verifikasi Inatrade agar tetap memproses PE yang tidak memenuhi persyaratan
5. Menggunakan data analisis atas realisasi komitmen (pledge) yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan eksportir, padahal analisis realisasi komitmen yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak menggambarkan kondisi realisasi distribusi dalam negeri yang sebenarnya.
6. Mengetahui dan menyetujui adanya penerimaan uang dalam rangka penerbitan PE dari Master Parulian kepada Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang melakukan tugas verifikasi.
7. Memberikan rekomendasi secara lisan kepada Stanley MA untuk menggunakan PT Bina Karya Prima dalam melakukan pendistribusian Domestic Market Obligation (DMO), padahal mengetahui bahwa PT Bina Karya Prima merupakan perusahaan eksportir yang juga mengajukan persetujuan ekspor (PE) dan mempunyai kewajiban DMO secara terpisah.
Kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Dig)
Komentar Anda :