Ngeri! 3 Tahun Fasum dan Fasos Perumahan BLR Diabaikan Developer PT GAP
Kamis, 01-09-2022 - 11:39:22 WIB
|
Foto Lokasi Perumahan di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya dekat Komplek Kantor Walikota Pekanbaru |
Pekanbaru - Warga keluhkan jalan akses dan fasilitas perumahan Budi Luhur Regency (BLR) di abaikan hampir 3 tahunan.
Kejadian tersebut dikatakan telah membawa kesengsaraan dan kerugian pada warga.
Mulai dari tak adanya penerangan lampu juga akses jalan yang rusak dipenuhi lumpur karena tak kunjung di semenisasi.
"Kalau saya yang paling penting itu jalan masuk, saya sendiri sudah 2 tahun sejak akad tinggal disini tak ada perubahan," kata Febri seorang warga perumahan BLR jalan Budi Luhur RT.001 RW 001 Kelurahan Kulim Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Kamis (1/9/2022).
Tak hanya itu, dirinya juga mengeluhkan drainase yang tak ada disebelah bahu jalan, sehingga air menggenang di badan jalan.
"Kalau hujan hancur sudah jalan, apalagi ini tanah kuning dan tanah liat, sangat susah untuk dilewati," jelas Febri.
Sesalnya semakin menjadi karena kondisi jalan rusak tersebut dikatakan sering buat pengendara (warga-red) terjatuh.
Senada dengan itu, R Sibuea yang juga warga perumahan BLR menyoroti selain jalan rusak (tanah) juga lampu jalan lingkungan tak ada.
"Lampu jalan diperumahan tak ada sama sekali. Warga kita kerap kali mengalami kemalingan," ujar R Sibuea.
Kemudian terkait keluhan tersebut, awak media menanyakan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT setempat) Suratno.
"Ia bang, memang sudah lama ini. Nanti kita tanyakan dulu kepada pengawas perumahan Ali," jawab Suratno melalui panggilan telepon.
Berdasarkan pantauan awak media, Perumahan BLR dilingkungan tersebut berjumlah sekitar 100 Unit Rumah Subsidi tipe 36 dan pengembangannya adalah PT Global Atayesa Prima (GAP).
Jalan terpantau dalam kondisi licin berbecek dan susah untuk dilewati. Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) baik berupa pos keamanan ronda, masjid dan lapangan tidak ada di perumahan ini.
PERLU DIKETAHUI:
Fasos dan Fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman.
Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta.
Pembangunan Fasos dan Fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda atau kepada masyarakat perumahan tersebut melalui perangkat pengurus, baik RT/RW.
Penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos.
Setiap pengembang perumahan atau developer wajib memberikan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan baik tanah kosong maupaun lahan terbuka hijau untuk bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan tersebut dapat juga dengan bekerjasama dengan pemda dalam bantuan pemberian sarana, prasarana dan utilitas umum untuk perumahan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 38/Prt/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum.
ATURAN HUKUM:
Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pada Ayat (2) menyatakan bahwa Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. (Ben)
Komentar Anda :