Ngeri! 3 Tahun Fasum dan Fasos Perumahan BLR Diabaikan Developer PT GAP
Kamis, 01-09-2022 - 11:39:22 WIB
Foto Lokasi Perumahan di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya dekat Komplek Kantor Walikota Pekanbaru
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Warga keluhkan jalan akses dan fasilitas perumahan Budi Luhur Regency (BLR) di abaikan hampir 3 tahunan.

Kejadian tersebut dikatakan telah membawa kesengsaraan dan kerugian pada warga.

Mulai dari tak adanya penerangan lampu juga akses jalan yang rusak dipenuhi lumpur karena tak kunjung di semenisasi.

"Kalau saya yang paling penting itu jalan masuk, saya sendiri sudah 2 tahun sejak akad tinggal disini tak ada perubahan," kata Febri seorang warga perumahan BLR jalan Budi Luhur RT.001 RW 001 Kelurahan Kulim Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Kamis (1/9/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga mengeluhkan drainase yang tak ada disebelah bahu jalan, sehingga air menggenang di badan jalan.

"Kalau hujan hancur sudah jalan, apalagi ini tanah kuning dan tanah liat, sangat susah untuk dilewati," jelas Febri.

Sesalnya semakin menjadi karena kondisi jalan rusak tersebut dikatakan sering buat pengendara (warga-red) terjatuh.

Senada dengan itu, R Sibuea yang juga warga perumahan BLR menyoroti selain jalan rusak (tanah) juga lampu jalan lingkungan tak ada.

"Lampu jalan diperumahan tak ada sama sekali. Warga kita kerap kali mengalami kemalingan," ujar R Sibuea.

Kemudian terkait keluhan tersebut, awak media menanyakan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT setempat) Suratno.

"Ia bang, memang sudah lama ini. Nanti kita tanyakan dulu kepada pengawas perumahan Ali," jawab Suratno melalui panggilan telepon.

Berdasarkan pantauan awak media, Perumahan BLR dilingkungan tersebut berjumlah sekitar 100 Unit Rumah Subsidi tipe 36 dan pengembangannya adalah PT Global Atayesa Prima (GAP).

Jalan terpantau dalam kondisi licin berbecek dan susah untuk dilewati. Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial  (Fasos) baik berupa pos keamanan ronda, masjid dan lapangan tidak ada di perumahan ini.

PERLU DIKETAHUI:
Fasos dan Fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman.

Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta.

Pembangunan Fasos dan Fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda atau kepada masyarakat perumahan tersebut melalui perangkat pengurus, baik RT/RW.

Penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos.

Setiap pengembang perumahan atau developer wajib memberikan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan baik tanah kosong maupaun lahan terbuka hijau untuk bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan tersebut dapat juga dengan bekerjasama dengan pemda dalam bantuan pemberian sarana, prasarana dan utilitas umum untuk perumahan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 38/Prt/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum.

ATURAN HUKUM:
Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pada Ayat (2) menyatakan bahwa Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. (Ben)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com