Ini Cara Menhub Mencari Penyesuaian Tarif Transportasi Pasca BBM Naik
Senin, 05-09-2022 - 22:15:25 WIB
|
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(Foto:Net) |
Jakarta - Sejak Pemerintah menaikan harga BBM per 3 September 2022, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan langkah-langkah penanganannya dalam sektor trasnportasi serta penyesuaian tarif ojek online.
Menhub Budi Karya mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Menurut Budi Karya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tarif transportasi darat setelah melakukan kajian yang akan dilakukan terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Sementara untuk tarif ojek online, pihak Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator untuk segera melakukan penyesuaian harga sesuai dengan harga kenaikan BBM.
"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan besaran tarif tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP)," pungkas Budi dalam penjelasannya kepada awak media 5 Agustus 2022.
Selanjutnya, untuk tarif ojek online akan Menhub umumkan dalam dua hari ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan.
Yakni Kementerian Perhubungan untuk AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi dan taksi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan dan perdesaan.
"Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar," ujar Adrianto.
Adrianto juga meminta seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di pelbagai moda dengan tertib.
Selain itu, Adrianto juga meminta Pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Sekjen Organda Ateng Aryono meminta pemerintah melakukan langkah – langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berijin (ilegal).
Untuk diketahui, Pemerintah telah menaikkan harga Pertalite sebesar 31,7% dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, harga Solar naik 32% dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter dan harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. (Dig)
Komentar Anda :