KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja
Kamis, 08-09-2022 - 17:37:52 WIB
Jakarta - KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 31 tahap 1 tahun anggaran 2015.
Dilansir detikcom, Kamis (8/9) pukul 16.15 WIB, Eltinus turun dari ruang pemeriksaan. Dia dikawal menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status penahanannya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Eltinus dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Kemudian, dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9) pukul 12.43 WIB.
Eltinus turun dari mobil penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Terlihat tiga personel Brimob berpakaian lengkap turut menggiring Eltinus ke ruang pemeriksaan KPK.
"Pagi ini (Kamis, 8/9/2022) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menjelaskan penyidik sebelumnya melakukan upaya jemput paksa atas Eltinus lantaran tidak kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia menyebut KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eltinus sebanyak dua kali.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir," tutur Ali.
Adapun dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh KPK.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).
Kemudian, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka dirinya di perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Namun hakim menolak praperadilan itu. Dalam putusannya, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). *
Komentar Anda :