Wira Arya Permadi SH, Jadi Narasumber Pencegahan Tindak Pidana ITE
Rabu, 14-09-2022 - 21:31:53 WIB
|
Dokumen Istimewa |
Pekanbaru - Advokat Wira Arya Permadi SH dari kantor Hukum MA dan Rekan jadi narasumber pada segmen Riau Gemilang di TVRI, Selasa (13/9/2022).
Wira yang dikenal sebagai Praktisi Hukum dari Pekanbaru dipercaya menyampaikan materi di TVRI Riau dengan Tema: Pencegahan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya ia menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan UU ITE.
"Secara historis terlahir dari Konvensi Hukum Internasional tentang Kejahatan Siber," kata Wira saat siaran langsung di TVRI Riau, Selasa (13/9/2022) pukul 15.00 WIB.
kemudian Indonesia meratifikasi konvensi tersebut menjadi suatu perangkat aturan Undang-Undang yang saat ini kita sebut dengan UU ITE.
"Secara rinci peraturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008," sebut Wira.
Selanjutnya, setiap orang harapnya mampu menahan diri terkait laju perkembangan dunia informasi agar tak terjadi penyalahgunaan yang memicu pertanggungjawaban pidana.
Sekalipun prinsip pada hukum pidana itu adalah ultimum remedium, memiliki pengertian bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
"Ini karakter bangsa kita dengan saling memaafkan dan dilakukan untuk menekan tingginya pidana terhadap beberapa kejadian sengaja maupun tak sengaja," terang Wira.
Sebagai informasi tambahan, selain Wira yang menjadi Narasumber juga dihadiri Siska Sukmawati SH MH penyuluhan hukum dari Kemenkumham di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan dibawakan oleh pembawa acara Berlian Nofendi.
Acara tersebut berlangsung kurang lebih satu jam, disiarkan secara live streaming dan langsung di TVRI Riau. (Ben)
Komentar Anda :