Bamsoet: KADIN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batasi Sasaran PPN 12% Hanya Barang Mewah
Senin, 09-12-2024 - 08:30:46 WIB
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Tengah).
Baca juga:
   
 

Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi kebijakan pemerintah  dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah. Tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/12/24).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping,

"Makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data tentang deflasi sebesar 0,12 persen di September 2024," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Karena harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru. Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.

"Ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing," pungkas Bamsoet.

(*).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com