Pekanbaru - Sultan didampingi Kuasa Hukum Suardi SH MH dan rekan klarifikasi terkait dugaan teror dan intimidasi terhadap seorang warga Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru oleh Oknum Polisi. Sekaligus sampaikan duduk perkara dan membuat pengaduan ke Polda Riau, Kamis (22/9/2022).
Seorang inisial RAD diberitakan sebelum mengaku sebagai korban intimidasi sehingga melalui kuasa hukum Gusri Putra Dodi SH MH dan Hafrizan Zulfa SH membuat laporan ke Bid Propam Polda Riau, Senin (19/9/2022).
Ibarat peribahasa ada udang dibalik batu, ternyata hal tersebut di tepis oleh Suardi dengan mengatakan pihak RAD ingin mencoba lari dari tanggung jawab.
"RAD memiliki hutang jaminan deposit senilai Rp100 juta yang tidak dikembalikan ke klien kami," bongkar Suardi, saat konferensi pers di kafe kawasan jalan Rajawali Pekanbaru, Kamis (22/9/2022).
Lebih dalam diuraikan jika sebelumnya klien mereka dengan RAD menjalin kontrak kerjasama.
"Sultan selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA melakukan Perjanjian bersama terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN terkait Perjanjian Kerja Sama Angkutan Batu Bara di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi," urai Suardi.
Kemudian, Sultan telah melakukan pengiriman uang kepada saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
"Setelah di kirimkan uang oleh klien kami, RAD Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN ternyata tidak menjalankan tanggungjawab sesuai perjanjian. Sudah berbulan-bulan unit armada mobil dump truk (DT) tak kunjung dikeluarkan oleh RAD, pihaknya terus mengulur waktu dan melanggar kesepakatan," sesalnya.
Sultan selalu berupaya menghubungi saudara RAD selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun tidak pernah ada hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi, dengan tidak menunjukan itikad baik memblokir nomor handphone klien kami.
Kemudian, karena tidak pernah ada hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami, dengan tidak menunjukan itikad baik bahkan memblokir nomor handphone klien kami.
"Ada juga upaya untuk bertemu saudara RAD melalui rekanannya atas nama DENDI SANDRA SARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bukit Raya, dimana sesuai pengakuan saudara RAD, Dendi SARIF adalah Direksi pada perusahaan CV. BIG BOS KETAREN," pungkasnya.
Akhirnya karena tak juga ditanggapi, klien kami mendatangi rumahnya yang berada di perumahan TAMAN CITRA RESIDEN kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukitraya kota Pekanbaru.
"Untuk menghindari adanya perselisihan klien kami meminta Pendampingan anggota Kepolisian Polda Riau dan hanya khusus menjembatani dan tidak ikut campur dalam Permasalahan antara klien kami dengan saudara RAD," terang Suardi meluruskan kejadian sebenarnya.
Artinya, setiap orang bisa saja memohonkan hal demikian dan Polisi bertindak sebagai pengayoman masyarakat.
"Oknum polisi yang mendampingi klien kami pasti bertugas profesional dan sesuai dengan tupoksi mereka," dukungnya.
Sesalnya semakin dalam ketika adanya tindakan RAD malah melaporkan oknum institusi Polri ini dengan dugaan melakukan intimidasi.
"Kami menduga RAD sudah memiliki niatan jahat yang direncakan sebelum melakukan perjanjian karena perjanjian itu tidak di akui olehnya," tuding Suardi.
Klien kami telah dirugikan, tindakan RAD diduga memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan) Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan).
"RAD telah kami laporkan ke Polda Riau, sekarang masih dalam bentuk pengaduan," tegasnya.
Sementara RAD ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak memberikan jawaban, telepon tidak diangkat dan pesan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas sampai berita ini dipublikasikan. (Tim)
Editor: Bidnen SH
Komentar Anda :