GUGUTAN PASLON GUBERNUR PAPUA
Ronny Talapessy, Nyatakan Siap Menghadapi Gugatan Paslon MARI-YO ke MK
Sabtu, 21-12-2024 - 15:47:42 WIB
 |
Konferensi Pers Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy terkait Gugatan Paslon MARI-YO ke MK.
|
Jayapura - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Derek Fakiri-Ariyoko Rumaropen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PDIP Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (20/12/2024). Ronny yang didampingi pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Papua.
Terkait permohonan dari Paslon Nomor urut 2 yang sudah diajukan ke MK itu, Ronny mengatakan menunggu proses sampai Jadwal keluar karena masih ada proses Dismissal, (proses pemeriksaan berkas).
"Prinsipnya adalah kami siap menghadapi, kami dari DPP PDI Perjuangan taat terhadap hukum, kami menghormati hukum, kami menjaga konstitusi dan pesan ini juga pesa dari Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarno Putri bahwa konstitusi harus dijaga dan demokrasi yang ada di tanah Papua yang sudah tumbuh berkembang harus kita jaga dengan baik dan harus kita kembangkan," jelas Ronny.
Lanjutnya, tentunya kami dari DPP akan berkonsentrasi penuh untuk mengawal proses dari pemenangan Pak Tommy dan Pak Yerimias sampai nantinya proses persidangan di Mahkama konstitusi, katanya.
Ronny juga berharap kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The Guard of Constitution, sebagai penjaga terakhir konstitusi dari berbagai macam kejadian yang sudah terjadi di Provinsi Papua.
"Rekan-rekan media sudah melihat, bahkan sudah viral di sosial media, sudah banyak pemberitaan oleh teman-teman dan kami yang ada di Jakarta, di DPP Perjuangan, kami juga memantau mengikuti proses dinamika yang terjadi di provinsi Papua. Ini merupakan catatan khusus dari PDI Perjuangan sehingga ke depannya kami ingin membangun Proses Demokrasi di tanah Papua yang lebih baik lagi," pungkas Ronny.
Saat ditanya wartawa terkait permasalahan yang terjadi di jayapura Selatan, menurut Ronny telah mengikuti bagaimana proses rekapitulasi perhitungan suara KPU di Jaya Pura Selatan telah terjadi dinamika di mana melihat banyak mama-mama yang datang mengawal proses perhitungan yang ada di Jayapura Selatan.
"Bagaimana masyarakat tanah Papua ingin menjaga hak suara mereka, tentunya ini menjadi perhatian khusus buat kami PDi Perjuangan karena yang kami melihat masih ada beberapa catatan yang terjadi di Jayapura Selatan. Dari hasil plenonya berbeda di tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi hasilnya dan tentunya itu akan menjadi strategi dari kami, tim hukum PDI Perjuangan untuk menghadapi Mahkamah Konstitusi," jelas Ronny.
Tidak hanya saja terkait dengan rekapitulasi suara sirekap yang ada di Jayapura Selatan tetapi ada beberapa catatan khusus dari pengurus PDI Perjuangan terkait dengan netralitas aparat penegak hukum netralitas PJ.
"Kemudian hal-hal yang lainnya itu merupakan catatan buat kami yang nantinya kami di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait itu akan kita sampaikan di muka persidangan Mahkamah Konstitusi.
Tujuannya agar kedepannya menjadi pelajaran buat kita untuk menjaga proses demokrasi yang ada di tanah Papua berjalan kedepannya berkembang sehingga hak suara dari masyarakat Papua itu bisa terjaga dan ini menjadi pembelajaran penting buat kita semuanya dan kami dalam hal ini sekarang sedang merampungkan beberapa dokumen terkait dengan persiapan kami di Mahkamah Konstitusi," urainya.
Tambahnya, kami pikir bahwa proses ini sudah ada di kawan-kawan Bawaslu sudah ada keberatan dan nanti di persidangan pasti akan terbuka, karena ada penyelenggara ada pengawas dari Bawaslu yang sudah melakukan keberatan dan ini nanti akan disampaikan di muka persidangan dan perlu diingat pula bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi ini akan dilihat dan ditonton oleh masyarakat Provinsi Papua.
"Kami berharap kepada rakyat Papua untuk mengawal sehingga proses berjalan sesuai dengan aturan dan aturan lain sesuai perundang-undangan. Dan kami mengingatkan kepada para pihak manapun jangan coba untuk mengintervensi atau untuk mengganggu proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Ronny.
Ditempat terpisah di Kediaman Ketua Tim Kerja Garuda Nusantara Heinner Marandof di Yoka, saat ditanya awak media, tentang jumlah perolehan suara dari masing-masing Paslon, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat Pleno Hernner menjelaskan bahwa, KPU Provinsi Papua telah menetapkan hasil Pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Papua, di Hotel Horison Entrop Jayapura, pada hari Sabtu lalu (14/12/2024).
"Menurut saya itu sah, dimana Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai, memperoleh 269.970 suara, sementara paslon nomor urut 2, Matius Derek Fakiri-Ariyoko Rumaropen, memperoleh 262.777 suara," pungkas Heinner Marandof.
Dengan demikian, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai unggul 7.193 suara atas Rivalnya, inilah yang kemudian memicu Paslon Urut.2 (MARI-YO) mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi kata Heinner.
(Vicky R).
Komentar Anda :