Pekanbaru - Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina 3 bebankan biaya pada orang tua siswa senilai Rp 220.000 setiap bulan.
Sekolah ini berdomisili di Jl Arwana, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Merasa tak beres, Rahmat Alamsyah SH MH Ketua Komite yang dipilih oleh kepala sekolah membeberkan hal tersebut didampingi beberapa orang tua siswa kepada awak media.
"Anak saya kebetulan sekolah di TK ini, lima bulan yang lalu saya di telfon untuk menjadi Ketua Komite," ucap Rahmat.
Lanjutnya, Ia sempat mempertanyakan dan melarang adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Namun Kepala sekolah mengabaikan dan masih saja terus-menerus membebankan biaya tersebut kepada orang tua siswa di pungut pihak sekolah.
"Saya sendiri sebagai ketua Komite keberatan terhadap pungutan ini, apalagi orang tua siswa yang status ekonomi nya tak merata," jelasnya.
Senada dengan itu, seorang ibu dari siswa yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan jika ternyata kejadian tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.
"Uang senilai Rp 220.000,- sudah lama (bertahun-tahun-red) diberlakukan di sekolah ini. Wali Siswa (orang tua-red) wajib memberikan pembayaran berupa partisipasi orang tua dan uang makan," ucapnya.
Memastikan kebenaran tersebut, awak media lantas mendatangi pihak sekolah dan bertemu langsung dengan Anis Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 3.
"Uang itu memang ada, uang partisipasi orang tua. Itu kita gunakan untuk bayar guru honor," sebut Anis, Selasa (24/11/2022) lalu.
Lanjutnya, disini ada sembilan guru, diantaranya empat PNS dan selebihnya adalah honor.
"Jadi kita bayarkan untuk mereka yang honor. Uang makan itu untuk murid kita tiap pagi," ujarnya.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah dimusyawarahkan dari seluruh 170 lebih wali murid yang ada di TK tersebut.
"Kalo tidak sesuai pendapat wali, nanti kita rubah namanya jadi komite," katanya.
Sementara diwaktu dan tempat berbeda, saat Ketua Komite dan beberapa wali siswa melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr. H. Ismardi, M,Ag untuk bersilaturahmi dan sharing terkait persoalan uang sekolah dan uang makan tersebut.
Aksi Kepala Sekolah tersebut ditanggapi oleh Kadisdik bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan/iuran.
"Posisi menarik iuran dari wali siswa tidak boleh dilakukan oleh sekolah, bahwa Komite adalah perwakilan masyarakat dan atau walisiswa untuk menggalang dana dan itu tidak ada paksaan dan tidak boleh seragam jumlahnya dan tetap melalui komite,"ujar Kadisdik Kota Pekanbaru, menanggapi Permasalahan tersebut,Selasa (08/11/2022) lalu.
MINTA KEADILAN:
Ketua Komite dan Wali siswa/siswi TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru, mendesak agar Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan dan Komisi III DPRD Pekanbaru segera mengevaluasi tindakan Kepala Sekolah ini.
Adapun tuntutan yang dilakukan oleh Ketua Komite dan Wali siswa TK Pembina 3 diantaranya:
1. Mendesak dan mengawal penyegaran Posisi Kepsek TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru melalui Kadisdik Kota Pekanbaru. Disamping sudah terlalu lama diposisi tersebut, ditempat yang sama, juga tidak mencerminkan seorang pemimpin.
2. Meninjau uang sekolah dan uang makan yang langsung dipungut oleh sekolah TK Negeri Pembina Pekanbaru.
3. Menata ulang kembali Budaya Pendidikan yang ramah terhadap Anak didik, ramah terhadap guru dan ramah terhadap wali siswa serta lingkungan.
Sebelumnya tuntutan dari Ketua Komite dan wali siswa diatas sudah diberikan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 dan diterima oleh Yesi Asari.
"Kami para wali siswa ingin Kepsek TK Negeri Pembina 3 segera di Evaluasi, kami ingin penyegaran dan ketenangan menyekolahkan anak, kami Sekolahkan Anak di TK Negeri serasa seperti di TK Swasta pak, banyak uang yang dipungut dari para wali siswa, uang ini, uang itu, apalagi saat sekarang ini Ekonomi sangat susah, iyah kalau orang tua murid semua ekonominya sama, inikan ada yang menengah keatas, kebawah, janganlah dipukul rata, disamakan semua," ujar orang tua siswa pada awak media, Kamis (24/11/2022). Ben
Komentar Anda :