Mantan Calon Walikota Palopo Dilaporkan ke Polisi Terkait Paket Umroh Subsidi
Rabu, 01-01-2025 - 03:57:47 WIB
Baca juga:
   
 

Palopo - Kantor Advokad Syahrul S.H., & Associate, dampingi korban dugaan Penipuan paket Umroh subsidi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (31/12/2024).

Syahrul S.H., menyampaikan, kejadian ini bermuala dari siaran langsung akun media sosial Facebook atas nama Putri Daka (PD) beberapa bulan yang lalu, dalam siarannya Putri Dakka menawarkan program paket Umroh subsidi dengan konsep pembiayaan bagi dua, dari total biaya Umroh 32 juta, 16 juta disetorkan para korban sisanya ditanggung oleh Putri Dakka (PD) yang terlapor.

Lanjutnya. Pemberangkatan Umroh yang di sampaikan awalnya pada tanggal 30 November, dan tanggal 9 Desember 2024. Namu dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan dan kepastian tentang keberangkatan jemaah Umroh.

"Beberapa korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian  uang, dan terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang jemaah. Namun sampai saat ini, itu tidak dilakukan oleh terlapor," ungkapnya jemaah kepada Syahrul S.H.

Sambungnya, pada hari Jum'at (20/12/2024), 18 jemaah diwakili oleh Andri Ramli. Melaporkan ke Polres Palopo,  dan laporan di terima dengan Nomor: LP/B/839/XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/RES.1.8/2024/Reskrim.

"1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Dan atau 45 A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi" Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00.

Bahwa pada 30 Desember, melalui Unit Tipiter Polresta Palopo sebanyak 18 Korban dugaan iming- imingaan Umroh dan 1 Hp Iphone dengan total nilai kerugian Rp. 303.000.000,00, telah dimintai keterangannya oleh penyelidik.

Kantor Advokat Syahrul S.H., & Associate selaku kuasa hukum 18 korban dugaan Penipuan Umroh Subsidi akan mengawal
proses hukum ini hingga tuntas.

"Kami berharap penyelidik untuk segera mengundang dan mengambil keterangan terlapor guna tindaklanjut atas laporan sebelumnya dan perkembangan penyelidikan ketahap selanjutnya. Ini juga bertujuan untuk menghindari bertambahnya korban dan menghentikan segala kegaduhan yang ditimbulkan. Terlebih demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan," ujar Syahrul.

(Rudianto).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com