Mantan Calon Walikota Palopo Dilaporkan ke Polisi Terkait Paket Umroh Subsidi
Rabu, 01-01-2025 - 03:57:47 WIB
Baca juga:
   
 

Palopo - Kantor Advokad Syahrul S.H., & Associate, dampingi korban dugaan Penipuan paket Umroh subsidi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (31/12/2024).

Syahrul S.H., menyampaikan, kejadian ini bermuala dari siaran langsung akun media sosial Facebook atas nama Putri Daka (PD) beberapa bulan yang lalu, dalam siarannya Putri Dakka menawarkan program paket Umroh subsidi dengan konsep pembiayaan bagi dua, dari total biaya Umroh 32 juta, 16 juta disetorkan para korban sisanya ditanggung oleh Putri Dakka (PD) yang terlapor.

Lanjutnya. Pemberangkatan Umroh yang di sampaikan awalnya pada tanggal 30 November, dan tanggal 9 Desember 2024. Namu dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan dan kepastian tentang keberangkatan jemaah Umroh.

"Beberapa korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian  uang, dan terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang jemaah. Namun sampai saat ini, itu tidak dilakukan oleh terlapor," ungkapnya jemaah kepada Syahrul S.H.

Sambungnya, pada hari Jum'at (20/12/2024), 18 jemaah diwakili oleh Andri Ramli. Melaporkan ke Polres Palopo,  dan laporan di terima dengan Nomor: LP/B/839/XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/RES.1.8/2024/Reskrim.

"1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Dan atau 45 A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi" Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00.

Bahwa pada 30 Desember, melalui Unit Tipiter Polresta Palopo sebanyak 18 Korban dugaan iming- imingaan Umroh dan 1 Hp Iphone dengan total nilai kerugian Rp. 303.000.000,00, telah dimintai keterangannya oleh penyelidik.

Kantor Advokat Syahrul S.H., & Associate selaku kuasa hukum 18 korban dugaan Penipuan Umroh Subsidi akan mengawal
proses hukum ini hingga tuntas.

"Kami berharap penyelidik untuk segera mengundang dan mengambil keterangan terlapor guna tindaklanjut atas laporan sebelumnya dan perkembangan penyelidikan ketahap selanjutnya. Ini juga bertujuan untuk menghindari bertambahnya korban dan menghentikan segala kegaduhan yang ditimbulkan. Terlebih demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan," ujar Syahrul.

(Rudianto).




 
Berita Lainnya :
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    02 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    03 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    04 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    05 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    06 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    07 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    08 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    09 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    10 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    11 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    12 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    13 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    14 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    15 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    16 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    17 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    18 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    19 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    20 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    21 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    22 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com