Sengketa Lahan TPU Buper Waena Jayapura, Halangi Aktifitas Pemakaman Umum
Rabu, 01-01-2025 - 04:29:25 WIB
 |
Kondisi Pemakaman Buper Waena yang palang oleh Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat. |
Jayapura - Terjadi Pemalangan pintu masuk menuju tempat Pemakaman Buper Waena oleh pemilik hak ulayat tanah adat, baik Pekuburan Umum Muslim, maupun Pekuburan Umum Kristen.
Menurut Laode (bukan Nama sebenarnya), seak tanggal 20 Desember 2024 kata seorang pekerja pengalian makam menyebutkan, "Sudah 10 hari ini kami tidak bisa bekerja, kami hanya datang absen dan duduk-duduk menunggu jam pulang baru kita pulang," ucap Laode
kepada awak media.
"Kami tidak dapat melakukan aktifitas kerja penggalian makam karena dilarang oleh pemilik hak Ulayat, lagian ada keluarga yang datang menanyakan tempat untuk pemakaman sanak saudaranya yang meninggal dunia. Kami katakan tidak bisa sebab dilarang oleh pemilik hak Ulayat Tanah Adat," jelas Laode.
Menurut Laode beberapa hari lalu mereka masih palang menggunakan sirtu dan batang pohon bambu kuning tetapi hari ini kami datang pagi hari di tanggal 31 Desember 2024 Pemalangan sudah dilakukan dengan menggunakan semen dengan batu yang berbentuk Pondasi Rumah membentangi ruas jalan, ditambah batang pohon Bambu dan pagar yang dipalang melintang dengan menggunakan kayu dan papan yang ditancap di bagian belakang
dengan dua buah spanduk yang bertuliskan Larangan melakukan aktivitas di atas tanah hak Ulayat pemilik tanah adat suku Kaigere.
Sebagaimana bunyi tulisan pada spanduknya "TPU di Buper Waena Dipalang oleh Rode M Kaigere (Anak Kandung Antonius Kaigere) selaku kepala tanah adat suku Kaigere, berdasarkan surat pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah adat (29 Desember 2023)
Dasar Kedua saya cucu kandung Amos Oechere / Kaigere selaku kepala Adat Asei Kecil (Surat Belanda 1951);
Dasar ketiga SP2HP (Polda Papua) Nomor; B/245/V/ RES.1.2/2024 Ditreskrimum.
"Pemerintah Kota Jayapura segera selesaikan hak ulayat, dasar dokumen sudah saya serahkan, kalau tidak segera kosongkan tanah Hononso Alino".
Demikian bunyi tulisan pada spanduk yang memalangi ruas jalan masuk di TPU Buper Waena dan Oleh sebab itu dihimbau kepada Pemkot dalam hal ini Dinas yang bertanggung jawab atas pemakaman di Kota Jayapura ( Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota) Jayapura, untuk segera selesaikan permasalahan yang ada secepatnya dengan Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat tersebut sehingga aktivitas pemakaman, dapat berjalan secara normal kembali.
(Vicky R).
Komentar Anda :