PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MA TERKAIT KASUS RHONALD TANUR
MA Aktifkan Kembali Hakim Nawawi Pomolango S.H., M.H dan Dr. Albertina Ho S.H., M.H
Minggu, 05-01-2025 - 15:14:47 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Dalam kesempatan awal Tahun 2025, Mahkamah Agung mengaktifan kembali Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Sdri. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum dan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan Tim Bawas dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung DR. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam rilisnya terkait dengan pengaktifan kembali Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, pada Minggu (5/1/2025).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung DR. H. Sobandi menjelaskan, Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK, dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

DR. H. Sobandi mengatakan, sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011 yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim.

"Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 18/P Tahun 2020 yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019," jelas DR. H. Sobandi.

Dengan berakhirnya tugas sebagai Pipimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres Nomor 161/P Tahun 2024, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK, yang jabatan tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu, maka Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap

1.Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan

2.Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Yang kedua, menjawab pertanyaan dari rekan-rekan wartawan atas apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 (lima) orang tekait perkara Gregorius Ronald Tanur.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap Para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur, kemudian TIM Pemeriksa BAWAS MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan MA RI.

Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor dengah hasil antara lain:

1.Sdr. R dahulu Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun.

2.Sdr. D dahulu Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis”.

3.Sdr. RA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”.

4.Sdr. Y dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”.

5.Sdr. UA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Untuk lebih lengkap tentang pelanggaran dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada Para Terlapor dapat dilihat atau diunduh dalam laporan sanksi/hukuman disiplin bulan Desember 2024 di laman Badan Pengawasan MARI yang akan ditayangkan pada bulan Januari 2025 ini.

(Nunung Nurhayat/Arfah).




 
Berita Lainnya :
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    02 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    03 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    04 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    05 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    06 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    07 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    08 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    09 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    10 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    11 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    12 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    13 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    14 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    15 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    16 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    17 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    18 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    19 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    20 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    21 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    22 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com