Kuasa Hukum Paslon BTM-YB Melaporkan KPU Kota Jayapura di DKPP
Selasa, 07-01-2025 - 15:19:16 WIB
Baca juga:
   
 

Jayapura - Pilkada Papua 2024,  Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai melalui tim hukumnya, melaporkan KPU Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan, pasalnya, komisioner KPU Kota Jayapura , Martapina Anggai dan anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dimana terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPD Japsel, dan disahkan oleh KPU Kota Jayapura dan tentu menguntungkan Pasangan Calon  Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Adapun penggelembungan suara ini  terjadi di Distrik Jayapura Selatan, sebanyak 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura, sementara DPT, 70. 876.

"Kami tim hukum segera melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKKP terkait hasil pleno rekapitulasi suara di Distrik Jayapura Selatan,” kata salah satu tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain dalam rilis yang diterima Tim Media pada hari, Senin malam (6/1/2025).

Menurut Yance, pada Senin 6 Januari 2025 pukul 17.16 WIB tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YB) telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli, dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

Selanjutnya sebagai calon pihak terkait dalam perkara antara : Matius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinan Rumaropen, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua nomor urut 2. dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 17 desember 2024 memberi kuasa kepada bambang Widjojanto, dkk, tuturnya.

Selanjutnya, disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU) Papua sebagai termohon, yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara elektronik (E-brpk ) dan diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi dengan nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.

Terhadap permohonan pihak terkait tersebut, panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kata Yance  Pohwain.

"Kami tim hukum berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan Rakyat Papua, sampai pada putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu kami memohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB merupakan kemenangan buat Rakyat Papua," ujar Yance  Pohwain.

(Vicky R)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com