TERSANGKA IMA JADI TAHANAN KOTA
Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 29-12-2022 - 09:05:53 WIB
|
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan (Baju biru pakai tongkat) terandung kasus korupsi BUMD.(foto: int) |
Pekanbaru - Kejati Riau menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan (IMA) dalam dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,15 miliar.
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pernyertaan modal yang dilakukan tersangka IMA mulai dari tahun 2004, 2005 dan 2006.
Bambang Heri Purwanto menjelaskan, peran IMA dalam penetapan dewan komisaris dan direksi PT GCM sepihak oleh bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 26 tahun 2004 tentang pendirian BUMD kabupaten Inhil.
Selain itu, Mantan Bupati 2 periode itu juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM dan memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan Berdasarkan hasil Penyidikan, kasus penyertaan modal itu merugian negara sebesar Rp1.157.280.695.
Bambang Heri Purwanto mengatakan,"Tersangka IMA disangka primair: pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, tersangka juga disangka pasal subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejati Riau melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka IMA dan hasilnya tidak sehat dan memerlukan perawatan medis khusus. Atas dasar kesehatan tersangka tidak sehat, pihak Kejati Riau hanya melakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 desember 2022 sampai 15 januari 2023. (Dig)
Komentar Anda :