Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Kasus Penipuan Uang 58 Juta
Selasa, 21-01-2025 - 16:20:55 WIB
Baca juga:
   
 

Sergai - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tindaklanjuti laporan kasus penipuan terhadap warga bernama Supianto (51) Karyawan BUMN, Dusun II. Desa Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebagai korban dan pelapor.

Hal ini berdasarkan Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025. Yang mana kejadi tersebut di bulan Oktober 2015 pada tanggal 05 di Dusun. II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terlapor MHB, (43) adalah merupakan Anggota Polri berdinas di Polresta Deli Serdang, alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban melaporkan MHB terkait kasus dugaan penipuan yang mana korban ditipu berupa uang berjumlah Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah)

Saksi yang mengetahui pada saat peminjaman uang dan penyerahan Surat Tanah tersebut :
1. NURASIYAH Pr, 53 tahun, Ibu rumah tangga, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

2 . SRI IHWANI, Pr, 42 tahun, PNS, Alamat Dusun II. Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

Dugaan tindak pidana kasus penipuan itu terjadi, berawal pada tanggal 05 Oktober 2015. Terlapor MHB bersama dengan saksi Sri Ihwani (istrinya) mendatangi rumah Korban dengan tujuan untuk meminjam uang, hal ini dikarenakan Korban dan Terlapor adalah tetangga sebagai bukti jaminan  Surat Tanah yang kegunaan uang yang dipinjam oleh MHB untuk modal Usaha.

Setelah sepakat pelapor Supianto selanjutnya menyerahkan Uang Pinjaman dan yakin untuk memberikan pinjaman kepada MHB dan hal ini disaksikan oleh saksi Sri Ihwani (Istri MHB) dan kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).

Pada saat itu juga Terlapor MHB menyerahkan agunan berupa Surat Tanah dan di serahkan di rumah Pelapor Supianto yang beralamatkan di Dusun. II Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul.

Di bulan Maret tahun 2018 terlapor MHB datang dan meminta kembali Surat Tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang di berikan kepada korban, yang juga pada saat itu MHB belum ada mengembalikan Uang sedikitpun yang ia pinjam nya kepada korban Supianto.

Alasan Terlapor meminta Surat Tanah tersebut untuk pengurusan Sertifikan Tanah (SHM) dan pelapor Supianto memberikan surat itu kepada Terlapor MHB. Berselang beberapa hari agunan jaminan hutang berupa Surat Tanah belum juga dikembali berserta dengan uang yang dipinjam oleh Terlapor MHB.

Pelapor Supianto merasa curiga dan kemudian berusaha menagih Hutang Uang Pinjamannya yang diberikan kepada MHB. Namun tidak juga dikembalikan oleh Terlapor.

Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Plt Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor MHB yang merupakan sebagai anggota Polri berdinas di Polresta Deli Serdang, dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, pungkasnya.

(Dali).




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com