Pengadilan Agama Catat 2007 Kasus Penceraian di Kota Makassar, Ini Penyebabnya
Kamis, 23-01-2025 - 12:00:01 WIB
Ilustrasi
Baca juga:
   
 

Makassar - Pengadilan Agama (PA) kelas IA Makassar melaporkan sepanjang tahun 2024, kasus perceraian di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan dari tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Makassar, Hj. Hariyati, SH. MH, mengatakan janda 2007 kasus ini, merupakan jumlah akumulasi perceraian baik cerai talak ataupun cerai gugat yang diselesaikan di kantor Pengadilan Agama Makassar.

"Data perceraian pada Pengadilan Agama Makassar sejak Januari-Desember 2024 sebanyak 2007 kasus. Cerai gugat (diajukan perempuan) 1.597 kasus dan cerai talak (diajukan laki-laki) 410 kasus," kata Hariyati, saat ditemui di Kantor PA Kelas 1A Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin, 13 Januari 2025.

Dengan berbagai dinamika kasus perceraian di Kota Makassar selama tahun 2024. Dan terdapat 1.597 cerai gugat oleh istri, maka dipastikan banyak janda dan duda sepajang tahun ini.

Kemudian Hariyati juga menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pasangan suami-istri (pasturi) itu melakukan perceraian.

Diantaranya, perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga. Kemudian meninggalkan salah satu pihak.

Faktor lain penyebab ceraih adalah soal ekonomi, zina, mabuk, judi, KDRT, kawin paksa, murtad, dan poligami.

"Kasus penyebab terbanyak ialah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga. Ada 1.847 kasus. Meninggalkan salah satu pasangan 119 kasus, KDRT 25, Zina 4, mabuk 3, judi 2, murtad 6, ekonomi 1 dan lainya perselingkuhan," jelasnya.

Angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun, permasalahan sosial ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, terutama untuk mengatasi penyebab utamanya seperti ekonomi dan perselingkuhan.

Sebagai panitera yang menangani kasus perceraian di PA Makassar, Hariyati mengakui kasus perceraian setiap tahun di kota Makassar di dominasi faktor perselingkuhan dan juga faktor ekonomi.

Dia mengungkapkan, mayoritas kasus cerai yang diterima adalah cerai gugat (CG), yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

"Jadi, ini kebanyakan perselisihan dan pertengkaran jadi faktor penyebab cerai. Dimana faktor utama, adanya perselingkuhan, ekonomi. Sehingga tingkat perceraian kebanyakan cerai gugat (dari wanita) dibanding ceraih talak karena adanya perempuan merasa kurang dari nafkah yang diberikan laki-laki (suaminya)," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, dari ribuan pasutri yang memilih perceraian untuk mengakhiri hubungan pernikahan, mayoritas penggugat didominasi oleh pihak perempuan, ada juga masih usia muda atau faktor pernikahan dini.

Menurutnya, pernikahan usia dini (belum matang) rumah tangga, memang usia muda itu pola pikir belum matang, sehingga ada sedikit gesekan, maka keegoisan timbul sehingga terjadi perceraian.

"Jalan pintas mereka ke sini. Tentu mereka datang kita mediasi dulu, jika masih ada jalan maka dinasihati. Mereka juga diberikan pembinaan," katanya.

Dia menambahakan, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama perceraian di wilayah ini. Selain itu, kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan juga menjadi alasan yang cukup sering ditemukan.

Untuk kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sendiri, jumlahnya relatif lebih sedikit. Dengan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun, permasalahan sosial ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, terutama untuk mengatasi penyebab utamanya seperti ekonomi dan perselingkuhan.

"Faktor perceraian dilakukan usia dini atau nikah muda, kebanyak diajukan pihak istri, faktor ekonomi, ego, hak runah tangga. Ini menjadi pola pikir, apalagi ada juga menikah umur dibawa 20 tahun," tambah Hariyati.

Mayoritas kalangan muda yang rata-rata berusia 20 hingga 25 tahun yang mendominasi, selebihnya cerai ini dilakukan oleh usia dewasa yang mencapi usia 40 an tahun.

"Penyelesaian perselisihan prpses panjang tergantung syarat yang diajukan, kami lakukan mediasi. Jadi 2x persidangan, tapi waktu tergantung pengajuan," tuturnya.

Diketahui, angka perceraian di Kota Makassar 2024 dan 2023 perbedaan tipis. Pada Januari hingga Desember 2023 lalu, jumlah permohonan cerai gugat dan cerai talak yang sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar, mencapai 2000 lebih kasus.

"Dari total seluruh perkara gugatan cerai yang telah diputuskan lewat sidang di (PA Makassar) tahun 2023, ada 2000 lebih kasus," kata Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Dr. H. Imran S.Ag, SH, MH, belum lama ini.

Begitu juga merujuk data penceraian di tahun 2022 lalu kisaran hanya 2000 lebih.

(Arfah).
 




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com