Diduga Halangi dan Intimidasi Wartawan, Ketua Umum PKN Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 23-01-2025 - 20:33:13 WIB
Baca juga:
   
 

Bekasi - Seorang wartawan Kabiro Global TV News Hotma Tumangger (38) melaporkan Dikaios Mangapul Sirait ke Polres Bekasi Kota atas dugaan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

Pasalnya saat melaksanakan tugas sebagai wartawan yang sedang meliput kejadian keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di depan rumahnya yang beralamat Perumahan Kemang Pratama 1 Jalan Niaga 1 Blok A11 RT 01 RW 011 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Terlapor di duga melakukan perampasan HP dan melakukan tindakan intimidasi kepada wartawan (Pelapor) dan beberapa rekannya yang sedang meliput kejadian tersebut.

“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya dan rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput kejadian," ucapnya Kamis Pagi (23/1/2025)

Hotma menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang oknum ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait diduga merampas HP dan mendorong serta mengintimidasi.

"HP saya sempat dirampas didorong dan di intimidasi dengan kata-kata yang tidak selayaknya dilontarkan dan itu kami anggap menghalangi-halangi, padahal itu kejadian diluar rumah," katanya.

Sebelum masuk perumahan tersebut, dirinya dan rekan-rekan sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT

"Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dan RT, Tidak senang atas perbuatan terlapor menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, kami laporkan",40 jelasnya.

Ditempat terpisah Sukadi selaku Pimpinan Redaksi Media Global TV News menyayangkan sikap oknum Ketua LSM tersebut yang mana sepatutnya hal ini tidak terjadi dan itu telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Sangat disayangkan seharusnya tidak terjadi, ini bagian dari menghalangi-halangi Tugas Jurnalis soal kejadian ini berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara," ungkapnya.

Menurutnya menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana. Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar kebebasan Pers. Kebebasan Pers di jamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," terangnya.

“Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tukasnya.

Sementara Ketua Umum LSM PKN saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshap belum menjawab.
(Rls/Marpaung).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com