Penasihat Hukum Onma Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina.
Jumat, 24-01-2025 - 22:54:48 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pihak terkait.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon pasangan calon Bupati dan calon 2akil Bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution.

Ikhwal dugaan cacat syarat formil mengenai penyerahan dokumen LHKPN paslon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Uttami sebagai bakal paslon di Pilkada Madina.

"Berkaitan dengan LHKPN, rekomendasi soal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi, dianggap memenuhi pada akhirnya?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo usai mendengar penjelasan pihak Bawaslu Kabupaten Madina, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (22/1).

"Iya, yang mulia," jawab Komisioner Bawaslu Kabupaten Madina Asrizal Lubis.

Dalam kesempatannya, Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1, Salman Alfarisi Simanjuntak menilai penjelasan yang disampaikan Bawaslu Madina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Yakni, mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

"Hakim Konstitusi Pak Suhartoyo menanyakan, apakah setelah itu selesai? Bawaslu menjawab selesai. Memang betul Bawaslu, kami juga sepakat Bawaslu sudah selesai. Selesai menjalankan tugasnya," ucap Salman.

"Apa tugasnya? memberikan rekomendasi atas laporan yang sudah dilaporkan oleh pihak pengadu dalam hal ini kami sebagai pemohon. Namun tidak selesai ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan isi rekomendasi dari Bawaslu tersebut," tambahnya.

Ia pun juga menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan gugatan kode etik terhadap KPU Madina ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU Madina terkait tindakan meloloskan bakal Paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

Dia mengatakan sidang gugatan tersebut sudah berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, kemarin. Yang diharapkan, dalam sidang tersebut, majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Karena di dalam proses tersebut ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum DPP Partai Gerindra, Raka Gani Pissani juga menyoroti soal pernyataan Bawaslu terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan mengenai adanya cacat syarat formil di pencalonan paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

"Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasinya, artinya sudah melakukan tugasnya. Walaupun kita ketahui bersama KPU (Madina) tidak menindaklanjuti sebagaimana surat rekomendasi soal tidak memenuhi syarat tersebut," ucapnya.

Raka juga menegaskan kehadirannya dalam tim hukum paslon nomor urut 1, menunjukkan komitmen partai untuk mendukung para kadernya dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait pemilihan kepala daerah.

"Tentunya dengan adanya kami di sini juga, dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra akan mendukung penuh kaitannya dengan apa yang menjadi perjuangan Pak Harun di Mahkamah Konstitusi ini. Ya, kami melakukan pendampingan hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, Salman berharap majelis hakim konstitusi untuk melihat seluruh bukti maupun fakta persidangan yang disampaikan seluruh pihak secara utuh.

"Kami meyakini, majelis mahkamah konstitusi sangat teliti, ya. Saya sangat meyakini, dan juga cukup bersabar dalam menghadapi, memeriksa seluruh perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu mengenai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina terkait penanganan pelanggaran yang pada pokoknya merekomendasi pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Mandailing Natal 2024.

Namun, dalam penjelasan yang disampaikan Bawaslu, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, dinilai KPU Kabupaten Madina sebagai cacat hukum atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah

Fakta hukumnya Saifullah belum menyampaikan LHKPN sesuai surat edaran KPK no.13 tahun 2024 pada waktu hari terahir perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024

(Magrifatulloh).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com