Gugatan Mari-Yo di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum BTM-YB Ronny Talapessy: Tidak Memenuhi Syarat Formil
Jumat, 31-01-2025 - 22:23:58 WIB
Jayapura - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), menilai pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen atau (Mari-Yo), tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Mari-Yo tidak memenuhi syarat formil lantaran tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, ungkap Kuasa Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, dalam sidang di MK Kamis (30/1/2025).
Ronny mengungkapkan adanya peningkatan jumlah suara yang signifikan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara.
Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi. Dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Jika tidak terjadi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara BTM-YB dan Mari-Yo di seluruh Papua seharusnya mencapai 16.110 suara atau 3,8 persen, jelas Ronny.
Namun, dengan adanya kenaikan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara kedua pasangan calon menjadi 1,35 persen.
Hal ini membuat gugatan memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara dalam PHPU, yakni maksimal 2 persen dari total suara pemilih di Papua, Ujarnya Ditambahkan Pula Oleh Ronny bahwa, jika hal itu mengacu pada sertifikat C maka hasil selisih suara kedua pasangan ini sebenarnya mencapai 3,8 persen, sehingga gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Ronny.
Selanjutnya menurutnya pula bahwa dalam gugatannya, pasangan Mari-Yo meminta MK membatalkan hasil Pilkada Papua dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan Sarmi, akan tetapi menurut Ronny, permohonan tersebut dianggap kabur karena tidak disertai uraian atau fakta hukum yang jelas yang menunjukkan adanya pelanggaran di dua kabupaten tersebut.
Lebih Lanjut Ronny menyebutkan juga bahwa saksi dari pasangan Mari-Yo telah menandatangani sertifikat D hasil tanpa keberatan, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan PSU.
Selain itu Juga, pemohon tidak dapat menguraikan kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi suara, Pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti terkait dugaan manipulasi suara dan tidak menguraikan pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan PSU," tegasnya; Sejanjutnya terkait tuduhan bahwa syarat pencalonan Yermias Bisai (YB) tidak sah, Ronny menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar; karena YB ( Yeremias Bisai) tidak pernah dipidana dan hak pilihnya tidak dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pencalonan, pihak BTM-YB menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak melakukan verifikasi dokumen.
Ditambahkannya pula bahwa tuduhan mengenai ketidaksesuaian alamat dalam dokumen pencalonan juga dibantah, karena dokumen tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur; dan hal ini sudah diajukan pemohon di Bawaslu, PTTUN Manado, hingga Mahkamah Agung; dan Semuanya ditolak karena tidak ada bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa BTM-YB melakukan perbuatan tercela; Ungkap Ronny.
(Vicky Ririhena).
Komentar Anda :