PTUN Pekanbaru Menangkan Bupati Bengkalis Atas Gugatan PT SIPP
Senin, 07-03-2022 - 15:50:43 WIB
|
Bupati Bengkalis Kasmarni S.sos MPP |
Bengkalis - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak seluruh gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kepada Bupati Bengkalis Kasmarni sebagai Tergugat terkait pencabutan izin operasi perusahaan.
Dalam amar putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 50 / G / 2021 / PTUN. PBR tanggal 1 Maret 2022, juga meminta kepada Bupati Bengkalis Kasmarni untuk menetapkan PT. SIPP melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 bibit ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penggugat.
"Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN mengadili menolak gugatan Penggugat (PT. SIPP, red) untuk seluruhnya," sebut Bupati Kasmarni turut didampingi Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota, Senin (7/3/22).
Isi putusan juga menyebutkan PTUN menghukum PT. SIPP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13,8 juta.
Atas putusan ini, Bupati Kasmarni patut untuk diapresiasi setinggi-tingginya, karena tidak hanya menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis menegakkan hukum lingkungan, akan tetapi juga adanya kepastian hukum atas kewajiban suatu usaha investasi khususnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pada prinsipnya Pemkab Bengkalis sangat terbuka kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis. Serta mendukung penuh iklim investasi yang sehat," kata Kasmarni.
Perlu diketahui awalnya PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) tidak terima atas pencabutan terhadap 2 Perizinan Perusahaan Mereka.
Adapun perizinan tersebut ialah Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P, Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01. Sementara Perizinan kedua adalah Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.
Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab), memuat Keputusan sebagai berikut, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberitahukan pada Kamis (13/1/2022). (Ben).
Komentar Anda :