PTUN Pekanbaru Menangkan Bupati Bengkalis Atas Gugatan PT SIPP
Senin, 07-03-2022 - 15:50:43 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni S.sos MPP
Baca juga:
   
 

Bengkalis - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak seluruh gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kepada Bupati Bengkalis Kasmarni sebagai Tergugat terkait pencabutan izin operasi perusahaan.

Dalam amar putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 50 / G / 2021 / PTUN. PBR tanggal 1 Maret 2022, juga meminta kepada Bupati Bengkalis Kasmarni untuk menetapkan PT. SIPP melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 bibit ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penggugat.

"Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN mengadili menolak gugatan Penggugat (PT. SIPP, red) untuk seluruhnya," sebut Bupati Kasmarni turut didampingi Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota, Senin (7/3/22).

Isi putusan juga menyebutkan PTUN menghukum PT. SIPP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13,8 juta.

Atas putusan ini, Bupati Kasmarni patut untuk diapresiasi setinggi-tingginya, karena tidak hanya menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis menegakkan hukum lingkungan, akan tetapi juga adanya kepastian hukum atas kewajiban suatu usaha investasi khususnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pada prinsipnya Pemkab Bengkalis sangat terbuka kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis. Serta mendukung penuh iklim investasi yang sehat," kata Kasmarni.

Perlu diketahui awalnya PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) tidak terima atas pencabutan terhadap 2 Perizinan Perusahaan Mereka.

Adapun perizinan tersebut ialah Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P, Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01. Sementara Perizinan kedua adalah Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab), memuat Keputusan sebagai berikut, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberitahukan pada Kamis (13/1/2022). (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com