PTUN Pekanbaru Menangkan Bupati Bengkalis Atas Gugatan PT SIPP
Senin, 07-03-2022 - 15:50:43 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni S.sos MPP
Baca juga:
   
 

Bengkalis - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak seluruh gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kepada Bupati Bengkalis Kasmarni sebagai Tergugat terkait pencabutan izin operasi perusahaan.

Dalam amar putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 50 / G / 2021 / PTUN. PBR tanggal 1 Maret 2022, juga meminta kepada Bupati Bengkalis Kasmarni untuk menetapkan PT. SIPP melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 bibit ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penggugat.

"Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN mengadili menolak gugatan Penggugat (PT. SIPP, red) untuk seluruhnya," sebut Bupati Kasmarni turut didampingi Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota, Senin (7/3/22).

Isi putusan juga menyebutkan PTUN menghukum PT. SIPP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13,8 juta.

Atas putusan ini, Bupati Kasmarni patut untuk diapresiasi setinggi-tingginya, karena tidak hanya menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis menegakkan hukum lingkungan, akan tetapi juga adanya kepastian hukum atas kewajiban suatu usaha investasi khususnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pada prinsipnya Pemkab Bengkalis sangat terbuka kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis. Serta mendukung penuh iklim investasi yang sehat," kata Kasmarni.

Perlu diketahui awalnya PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) tidak terima atas pencabutan terhadap 2 Perizinan Perusahaan Mereka.

Adapun perizinan tersebut ialah Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P, Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01. Sementara Perizinan kedua adalah Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab), memuat Keputusan sebagai berikut, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberitahukan pada Kamis (13/1/2022). (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
  • Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    02 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    03 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    04 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    05 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    06 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    07 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    08 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    09 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    10 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    11 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    12 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    13 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    14 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    15 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    16 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    17 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    18 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    19 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    20 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    21 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    22 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com