Ketum Angkatan BATCH 7 Universitas Insan Cita Indonesia & GEMPAR Sultra Memperjuangkan Hak Masyarakat
Kamis, 13-02-2025 - 12:06:23 WIB
Buton - Ketua Umum (Ketum) Angkatan BACTH 7 Universitas Insan Cita Mohanad Afridi dan Gerakan Masyarakat Pejuang Rakyat Sultra (GEMPAR SULTRA) melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Dinas DPMD, INSPEKTORAT dan di kantor Pj Bupati Busel, pada hari Selatan, 12 Februari 2025.
Aksi ini menuntut inspektorat daerah untuk melakukan Audit Investigasi terkait pengunaan DD dan ADD selama masa jabatan Kepala Desa Biwinapada dan Bendaha mendesak pihak DPMD untuk berkoordinasi dengan pihak Desa Biwinapada agar segera membayarkan insentif tokoh adat Agama, BLT DD, BPD, Kader Posyandu, Pos Windu, Bidan Desa, Honor Guru TK dan TPQ sebelum pertengahan tahun 2025.
Meminta pihak DPMD untuk berkoordinasi dengan pihak Desa Biwinapada agar program rabat beton di Dusun Kalende Barat dengan di Dusun Kantoba untuk di bayarkan dimana berupa HOK dan harga material di desa Biwinapada sebelum pertengahan tahun 2025.
Meminta program jalan Dusun Kantoba dan Dusun Liawabanta agar segera di selesaikan pada tahun 2025 Meminta PJ Bupati Buton Selatan untuk segera mengangkat Pj kepala Desa Biwinapada pada tahun 2025.
Meminta dinas DPMD dan PJ Bupati Buton Selatan untuk menerbitkan surat rekomendasi dan mencopot segera kepala Desa Biwinapada karena lalai dengan tangung jawabnya.
Gerakan demonstrasi ini terjadi karena bentuk kekecewaan masyarakat desa bina pada terhadap kepala Desa Biwinapada yang di mana belum membayarkan hak-hak masyarakat desa Biwinapada padahal hal ini sudah diatur oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dasar hukum yang mengatur tentang Dana Desa.
UU ini menegaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk desa, yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketua umum angkatan Bact 7 universitas Insan Cita Indonesia bersama gerakan mahasiswa pejuang rakyat (Gempar) Sultra mendesak pihak pihak terkait agar segera melakukan tupoksinya terkait Dugaan Pengelapan Dana Desa Biwinapada pada tahun 2024 sebesar 570 Juta. Hal ini merupakan kejadian pertama di kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara.
Afridi mengungkapkan ADD & DD menjadi Visi dan Misi dalam mensejahterakan masyarakat desa bina pada sesuai aturan undang-undang akan tetapi pihak Desa bina pada tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, hal ini menciptakan polemik di masyarakat dan membuat masyarakat merasa kecewa terhadap kepemimpinan kepala desa biwinapada.
Afridi bersama gerakan mahasiswa pejuang rakyat (gempar) Sultra mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mencopot kepala desa di desa Biwinapada karena lalai dalam tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Afridi pula menyampaikan bahwa tuntutan yang kami bawa bersama gerakan mahasiswa pejuang rakyat (GEMPAR) Sultra agar segera di Tindak Lanjuti, Afridi dan Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sultra tidak akan terhenti dalam Aksi ini bahkan akan mengadakan Aksi susulan.
Afridi juga meminta agar Polres Buton dan Kejaksaan Buton dapat melihat kejadian ini sekiranya Kades beserta jajarannya di Periksa bahkan apabila terbukti Bersalah Maka harus di hukum sesuai aturan undang-undang dan kerugian negara di kembalikan.
Afridi dan Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat akan adakan Konsolidasi kembali, dan Aksi selanjutnya di Kantor Aparat Penegak Hukum agar di tuntaskan.
(Rls).
Komentar Anda :