Kejaksaan Negeri Kebumen Segera Seret Supono ke Pengadilan
Kamis, 13-02-2025 - 15:26:03 WIB
Baca juga:
   
 

Kebumen -  Sempat dinilai lamban dan terkesan takut dalam menangani sebuah perkara  dugaan tindak pidana  intimidasi, penggerudukan dan tindakan kesewenang-wenangan serta pemaksaan yang dilakukan oleh Supono, Oknum Kepala desa (Kades) merangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP)  terhadap Sugiyono, yang merupakan salah satu Anggota LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang berdomisili di Kebumen, kini akhirnya Polres Kebumen mulai Menunjukan kembali keseriusannya dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Di ketahui sebelumnya sempat viral beredar vidio dan beritanya di media Social dan  di beberapa platform media nasional.

Pasca viral, Kepolisian Resor (Polres) Kebumen tampak dengan cepat merespon dan  menanggapi beredarnya berita dan  unggahan video penggerudukan dan intimidasi yang dilakukan sekelompok anggota Ormas diduga Pemuda Pancasila (PP) dengan korbannya masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Recky terkonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah telah merespon cepat kejadian tersebut dan mengakui perkara tersebut sudah ditangani Polres Kebumen.

Saat itu Pihaknya menyampaikan, Polres Kebumen telah bergerak cepat dan akan melakukan pemanggilan kepada siapa saja yang terlibat dalam video viral tersebut, untuk dimintai keterangan.

"Polres Kebumen akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pada video tersebut. Kami akan memintai keterangan satu persatu," ungkap AKP La Ode Arwansyah, (23/7/2024).

Dari berita dan video viral tersebut, menurut AKP La Ode Arwansyah, ada dua pokok permasalahan dan saat itu telah dilaporkan ke kepolisian, Yang pertama dugaan intimidasi, selanjutnya persoalan pungutan liar di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Laode Arwansyah, sejak awal video tersebut diunggah dan menjadi perhatian publik, Polres Kebumen telah bergerak mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan.Termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melakukan intimidasi ataupun pemaksaan, seperti yang terlihat pada video.

Laode Arwansyah menambahkan, untuk kasus punglinya, menurut La Ode, sudah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen.

"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen telah menerima laporan terkait dugaan pungli, dan melakukan pemeriksaan serta permintaan dokumen kepada pihak-pihak yang terkait," ungkap AKP La Ode Arwansyah.

AKP La Ode sempat memastikan bahwa kasus tersebut  ditangani serius oleh Polres Kebumen, dan berjanji akan menginformasikan setiap tahap perkembangannya sebagai transparansi publik.

Mendengar kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen, Sugiyono bersama kuasa hukumnya, Supriyono S.H., M.H. CS, segera mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut sekaligus untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses penangananya.

Kepada Awak media, Sugiyono menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dan ditemui oleh Hani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

"Saya menghadap bu Hani  selaku jaksa yang menangani perkara saya terkait pencemaran nama baik dan fitnah, saya berharap agar  jaksa penuntut umum melakukan tuntutan seberat-beratnya kepada tersangka Supono, Kepala Desa Menganti dengan pertimbangan saya korban, selama ini membantu negara sosial kontrol  membela rakyat kecil terutama wali siswa tanpa pamrih, mengawal dana bos, dugaan pungli, oleh beberapa oknum penyelengara pendidikan, kenapa di halang halangi oleh oknum kades seragam ormas membawa pasukan  selain mengaku beking  sekolah SD yang diduga melakukan  pungli sekaligus menuduh memfitnah dan mencemarkan nama baik saya," ujar Sugiyono.

Terpisah, Kuasa Hukum Sugiyono menyampaikan apresiasi kepada JPU, bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri kebumen.

"Terkait apa yang diterangkan oleh Sugiyono dihadapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kebumen, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana bunyi pasal 310 KUHP, intinya supriyono S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sugiyono selaku korban, menyampaikan apresiasi kepada JPU, bahwa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen, sehingga Sugiyono berharap, agar terdakwa supono Kepala Desa Menganti Sruweng agar dituntut dengan pidana penjara, mengingat tidak adanya perdamaian," tandas Supriyono, Rabu (12/2/2025).

Saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Disinggung kapan berkas perkara dugaan punglinya akan turut dilimpahkan juga ke Kejaksaan Negeri Kebumen dan sampai dimana prosesnya, Laode Arwansyah belum menjawab, sampai berita ini diturunkan.

"Sdh dilimpahkan ke kejaksaan mas," singkat Kasat Reskrim pada Kamis (13/02/2025).

Hal serupa disampaikan oleh Hani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen, Hani membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Supono, bahkan Hani juga menjelaskan bahwa Supono sudah sempat dipanggil dan sudah mengakui kesalahannya. Hani juga berjanji akan  menerapkan sikap  
yuridis normatif secara profesional dan proporsional dan akan segera membawa kasus tersebut ke meja hijau dengan estimasi dua Minggu kedepan.

"Pada prinsipnya saya selaku jaksa penuntut umum, dalam menangani perkara akan menerapkan yuridis normatif secara profesional dan proporsional," tegasnya, saat dikonfirmasi Awak Media diruangnya, (12/02/2025).

(Sudirlam).




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com